Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Eks Stafsus Presiden soal Instruksi Jokowi ke Prabowo Terkait Orkestrasi Info Intelijen

Kompas.com - 20/01/2023, 17:25 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Staf Khusus Presiden di Bidang Intelijen dan Keamanan, Komjen (Purn) Gories Mere mengatakan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memang perlu mendapat informasi soal intelijen.

Hal itu disampaikan Gories merespons instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menugaskan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto agar menjadikan Kemenhan sebagai lembaga yang mengoordinasi informasi intelijen terkait pertahanan dan keamanan.

"Kalau Kementerian Pertahanan, ya perlu suatu informasi intelijen yang menyangkut pertahanan negara," ujar Gories saat ditemui dalam acara seminar soal Frans Seda di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

"Itu perlu sekali," kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.

Baca juga: Demokrat Minta Prabowo Tak Salah Gunakan Info Intelijen untuk Serang Pihak Kritis

Gories mengaku setuju jika Kemenhan mendapatkan informasi intelijen.

Namun, ia tak menjawab saat ditanya apakah Kemenhan perlu menjadi koordinator informasi intelijen.

"Saya mau rapat ya," kata Gories sembari meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin tidak sependapat dengan Presiden Jokowi.

TB Hasanuddin menekankan bahwa tidak ada istilah orkestrator dalam dunia intelijen.

"Terkait hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan. Yang pertama, tidak ada istilah atau peran orkestrator dalam regulasi mengenai intelijen negara," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Tak Sependapat dengan Jokowi, Anggota DPR: BIN Koordinator Intelijen, Bukan Kemenhan

Ia mengatakan, peran yang ada adalah koordinator sesuai dengan aturan Pasal 38 Ayat 1 dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Dalam pasal tersebut, BIN (Badan Intelijen Negara) berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara.

TB Hasanuddin mengatakan, amanat yang diberikan kepada BIN sebagai koordinator intelijen negara diatur lebih lanjut melalui Perpres Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara.

Berikut bunyi Pasal 3 dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2013: "BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional".

Baca juga: Saat Jokowi Tugaskan Prabowo Mengorkestrasi Info Intelijen...

Oleh karena itu, TB Hasanuddin mengatakan, sudah jelas bahwa BIN adalah pihak yang berwenang untuk menjadi koordinator penyelenggara intelijen negara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com