JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Staf Khusus Presiden di Bidang Intelijen dan Keamanan, Komjen (Purn) Gories Mere mengatakan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memang perlu mendapat informasi soal intelijen.
Hal itu disampaikan Gories merespons instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menugaskan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto agar menjadikan Kemenhan sebagai lembaga yang mengoordinasi informasi intelijen terkait pertahanan dan keamanan.
"Kalau Kementerian Pertahanan, ya perlu suatu informasi intelijen yang menyangkut pertahanan negara," ujar Gories saat ditemui dalam acara seminar soal Frans Seda di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
"Itu perlu sekali," kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.
Baca juga: Demokrat Minta Prabowo Tak Salah Gunakan Info Intelijen untuk Serang Pihak Kritis
Gories mengaku setuju jika Kemenhan mendapatkan informasi intelijen.
Namun, ia tak menjawab saat ditanya apakah Kemenhan perlu menjadi koordinator informasi intelijen.
"Saya mau rapat ya," kata Gories sembari meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin tidak sependapat dengan Presiden Jokowi.
TB Hasanuddin menekankan bahwa tidak ada istilah orkestrator dalam dunia intelijen.
"Terkait hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan. Yang pertama, tidak ada istilah atau peran orkestrator dalam regulasi mengenai intelijen negara," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Tak Sependapat dengan Jokowi, Anggota DPR: BIN Koordinator Intelijen, Bukan Kemenhan
Ia mengatakan, peran yang ada adalah koordinator sesuai dengan aturan Pasal 38 Ayat 1 dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Dalam pasal tersebut, BIN (Badan Intelijen Negara) berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara.
TB Hasanuddin mengatakan, amanat yang diberikan kepada BIN sebagai koordinator intelijen negara diatur lebih lanjut melalui Perpres Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara.
Berikut bunyi Pasal 3 dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2013: "BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional".
Baca juga: Saat Jokowi Tugaskan Prabowo Mengorkestrasi Info Intelijen...
Oleh karena itu, TB Hasanuddin mengatakan, sudah jelas bahwa BIN adalah pihak yang berwenang untuk menjadi koordinator penyelenggara intelijen negara.