JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempersoalkan dibolehkannya anggota Polri menjadi kuasa hukum terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi selaku perwakilan koalisi mengatakan, anggota Polri semestinya tidak boleh memberikan pendampingan hukum dalam sidang pidana.
"Ini merupakan bentuk dari pembangkangan terhadap hukum karena anggota Polri tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan secara hukum dalam proses persidangan," kata Andi di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Andi mengungkapkan, larangan anggota Polri memberikan pendampingan hukum dalam proses persidangan pidana tertuang dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca juga: Banyak Keganjilan, Sidang Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hanya Formalitas
Dalam pasal tersebut, memberikan pendampingan hukum tidak termasuk dalam 12 kewenangan yang diberikan kepada Polri dalam rangka menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana.
"Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat. Anggota Polri tidak dapat menggunakan atribut/toga advokat," ujar Andi.
Ia juga mengingatkan, untuk menjadi advokat, seseorang mesti memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Jadi pembiaran atau diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam proses persidangan pidana menurut kami ini dapat merusak atau melecehkan sistem hukum di Indonesia," katanya.
Baca juga: KY Diminta Turun Langsung Awasi Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Dikutip dari pemberitaan sejumlah media massa, Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing menjadi kuasa hukum tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang berlatar belakang anggota Polri.
Tiga terdakwa yang menjadi klien Adi adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Kompol Hasdarmawan.
Adi mengaku sudah mendapatkan izin dari ketua pengadilan untuk menjadi kuasa hukum bagi tiga terdakwa tersebut.
Seperti diketahui, sidang perdana tragedi Kanjuruhan telah digelar di PN Surabaya pada Senin (16/1/2023).
Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Abdul Hris (bekas ketua panitia pelaksana pertandingan); bekas security officer Suko Sutriso; Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto; Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan.
Sementara itu, berkas perkara milik eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum juga dilimpahkan dari Kejaksaan ke pengadilan.
Baca juga: KY Minta Hakim Sidang Tragedi Kanjuruhan Perhatikan Aspek Akses dan Partisipasi Publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.