Seperti diketahui, sidang perdana tragedi Kanjuruhan telah digelar di PN Surabaya pada Senin (16/1/2023).
Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Abdul Hris (bekas ketua panitia pelaksana pertandingan); bekas security officer Suko Sutriso; Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto; Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan.
Sementara itu, berkas perkara milik eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum juga dilimpahkan dari Kejaksaan ke pengadilan.
Tragedi Kanjuruhan sendiri adalah peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune stadion yang menyebabkan kericuhan dan kerusuhan.
Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Jaksa Sebut Ketua Panpal Arema FC Perintahkan Cetak Tiket Lebihi Kapasitas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.