Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

Memajukan Demokrasi dan Konsistensi Sistem Proporsional Terbuka

Kompas.com - 19/01/2023, 14:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sistem proporsional

Seperti Barber, kita pun menyadari bahwa ‘demokrasi itu tidak sempurna’. Artinya, proses dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis tidak menjamin akan membawa hasil yang sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh UUD 1945.

Oleh karena itu, melalui amandemen UUD 1945, kita bersepakat untuk menerapkan prinsip demokrasi konstitusional (constitutional democracy).

Melalui amandemen UUD 1945 kita juga bersepakat untuk menggunakan representasi proporsional sebagai sistem dalam pemilu kita.

Kesekapatan itu terjadi karena kita ingin mengakomodasi karakter bangsa kita yang multietnis, multiagama, dan multiideologi itu. Jadi, melalui sistem proporsional kita percaya dapat mencapai hasil Pemilu yang tak bertentangan dengan amanah UUD 1945.

Dalam bentuknya yang paling sederhana, representasi proporsional dengan sistem daftar melibatkan setiap partai yang mengajukan daftar calon legislatif (caleg) kepada pemilih di setiap daerah pemilihan bersifat majemuk.

Representasi proporsional dengan sistem daftar adalah cara paling populer untuk memilih perwakilan di dunia. Tak kurang dari 80 negara di dunia menggunakan sistem ini dengan dua varian sistem daftar (terbuka dan tertutup) untuk memilih parlemen mereka.

Keunggulan sistem proporsional daftar (khususnya terbuka) adalah, pertama, memungkinkan perwakilan dari budaya/kelompok minoritas untuk terpilih.

Ketika, seperti yang sering terjadi, perilaku memilih sesuai dengan pembagian budaya atau sosial suatu masyarakat, maka sistem daftar terbuka ini dapat membantu memastikan bahwa badan legislatif mencakup anggota kelompok mayoritas dan minoritas.

Artinya, sistem ini memberikan ruang politik yang memungkinkan partai-partai mengajukan daftar calon yang multiras dan multietnis.

Kedua, membuat perempuan lebih mungkin terpilih. Para ahli politik berpendapat bahwa sistem ini hampir selalu lebih bersahabat dengan pemilihan perempuan daripada sistem pluralitas/mayoritas.

Intinya, partai dapat menggunakan daftar tersebut untuk mendorong kemajuan politisi perempuan dan memberikan ruang kepada pemilih untuk memilih caleg perempuan dengan tetap mendasarkan pilihannya pada kebijakan lain selain gender.

Berbeda dengan sistem daftar terbuka, sistem daftar tertutup memiliki kelemahan, terutama karena memakai varian daftar tertutup.

Pertama, sistem daftar tertutup menghasilkan hubungan yang lemah antara legislator terpilih dan konstituen mereka. Ketika daftar digunakan, dan khususnya ketika kursi dialokasikan, maka hubungan antara pemilih dan perwakilan mereka menjadi kabur.

Sistem proporsional terbuka lebih demokratis

Selama lebih dari tujuh dekade, kita (Indonesia) pernah menggunakan dua varian reprentasi proporsional, yaitu daftar terbuka dan tertutup.

Kita pernah menggunakan daftar tertutup pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999. Lalu, pasca-Perubahan UUD 1945 kita juga menggunakan daftar terbuka, yaitu pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com