Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Diminta Turun Langsung Awasi Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Kompas.com - 19/01/2023, 13:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya sidang kasus tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi, selaku perwakilan koalisi, berpandangan bahwa KY mesti turun langsung karena persidangan itu penuh dengan keganjilan.

"Dari berbagai keganjilan atau temuan kami tersebut, kami tadi meminta kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan atau pemantauan secara langsung di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Andi di kantor KY, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Ketua Komisi X: Bantuan Pelayanan Saja Sudah Enggak Keurus

Andi menuturkan, setidaknya ada tiga keganjilan yang ditemukan oleh koalisi dari jalannya proses persidangan sejauh ini.

Keganjilan pertama adalah terbatasnya akses persidangan terhadap pengunjung.

Padahal, menurut Andi, persidangan mestinya digelar secara terbuka berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

"Terbatasnya akses persidangan yang mengakibatkan publik atau masyarakat sipil secara luas sulit untuk melakukan pemantauan atau pengawasan berkaitan dengan proses persidangan yang berjalan," ujar Andi.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Jaksa Sebut Ketua Panpal Arema FC Perintahkan Cetak Tiket Lebihi Kapasitas

Bila akses sidang dibatasi karena alasan keamanan, koalisi menilai PN Surabaya semestinya memberikan alternatif agar masyarakat tetap dapat melihat dan memantau jalannya persidangan.

"Jika pembatasan terhadap akses persidangan untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus Kanjuruhan terus dilakukan, maka terdapat indikasi adanya upaya untuk menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan," kata Andi.

Keganjilan kedua, lima terdakwa yang didakwa dalam kasus ini tidak dihadirkan secara langsung di persidangan alias mengikuti sedang secara online.

Hal ini dinilai melanggar ketentuan dalam KUHAP yang mewajibkan para terdakwa untuk hadir di ruang persidangan.

"Dan juga dari segi urgensi memungkinkan untuk para terdakwa hadir di dalam persidangan pidana, terlebih lagi sekarang sudah dicabut keputusan berkaitan dengan kebijakan PPKM oleh pemerintah," ujar Andi.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, JPU Sebut Polisi Perintahkan dan Biarkan Penembakan Gas Air Mata, Penonton Panik

Keganjilan ketiga adalah ditunjuknya anggota Polri sebagai kuasa hukum para terdakwa, padahal anggota Polri tidak berwenang menjadi advokat dan memberikan pendampingan hukum.

"Pembiaran atau diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam proses persidangan pidana menurut kami ini dapat merusak atau melecehkan sistem hukum di Indonesia," kata Andi.

Koalisi pun meminta KY untuk mendalami berbagai keganjilan tersebut yang dinilai mengarah pada indikasi pelanggaran hukum.

"Kami khawatir dari berbagai keganjilan yang kami sebutkan tadi proses persidangan pidana diduga hanya sekadar formalitas atau bisa dimaknai sebagai persidangan yang dimaksudkan untuk gagal," ucap Andi.

Baca juga: 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan Ajukan Eksepsi

Seperti diketahui, sidang perdana tragedi Kanjuruhan telah diselenggarakan di PN Surabaya pada Senin (16/1/2023) awal pekan ini.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini yakni Abdul Hris (bekas ketua panitia pelaksana pertandingan), bekas security officer Suko Sutriso, Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan.

Adapun tragedi Kanjuruhan sendiri terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022, setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.

Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune penonton yang menyebabkan kericuhan dan kerusuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com