Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/01/2023, 06:39 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum sudah mengajukan tuntutan kepada 5 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada pekan ini.

Kelima terdakwa itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Kuat Ma'ruf.

Selain kasus pembunuhan, tuntutan yang disampaikan jaksa kepada Sambo terkait dengan dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice), yaitu merusak bukti elektronik berupa rekaman kamera CCTV.

Sedangkan persidangan sejumlah polisi yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan saat ini masih berjalan dan belum sampai kepada pembacaan tuntutan.

Baca juga: Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir Yosua yang Tak Puas...

Pada Senin (16/1/2023), jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Mereka dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan pada Selasa (17/1/2023), jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Nilai Jaksa Tak Sampaikan Fakta Utuh Persidangan

Jaksa menuntut supaya Putri dan Richard masing-masing divonis 8 tahun dan 12 tahun penjara dalam kasus itu. Keduanya dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini, Richard adalah satu-satunya terdakwa yang menjadi saksi pelaku atau (justice collaborator/ JC), karena berkat pengakuannya skenario buat menutupi pembunuhan Yosua bisa terungkap.

Karena status itu, JC saat ini Richard dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait dengan tuntutan itu, sejumlah pihak menyampaikan kekecewaan mereka. Mereka menilai tuntutan yang diberikan jaksa kepada para terdakwa belum memenuhi rasa keadilan.

Berikut ini rangkuman pernyataan dari tim kuasa hukum keluarga mendiang Yosua hingga LPSK terkait tuntutan jaksa kepada para terdakwa kasus itu.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Dituntut Lebih Lama dari Putri Chandrawathi

1. Jaksa dinilai tak serius tuntut Ricky dan Kuat

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pihak keluarga Yosua menyayangkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Adapun Ricky dan Kuat merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya dituntut 8 tahun penjara.

Baca juga: Kuat Ma’ruf Tutup Pintu agar Brigadir J Tak Kabur Saat Akan Dibunuh

“Untuk tuntutan 8 tahun ini menurut saya, jaksa kurang serius,” ujar salah satu tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Yonathan mengakui memang tidak ada hukuman yang seharga nyawa seseorang, namun menurutnya, tuntutan terhadap Ricky dan Kuat terlalu ringan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com