Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Minta Polisi Banding Putusan Hakim yang Sahkan SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop

Kompas.com - 17/01/2023, 19:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pihak Kepolisian melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor yang mengesahkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pemekosaan pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihak kepolisian dapat melakukan banding atas putusan praperadilan yang diajukan oleh para pelaku pemerkosaan tersebut.

"Iya, harusnya banding," kata Edwin saat dihubungi, Selasa (17/1/2023).

Terlebih, menurutnya, Polri pernah menyampaikan komitmen untuk tidak menoleransi kejadian tersebut.

Oleh karena itu, Edwin meminta komitmen itu juga direalisasikan dengan adanya upaya hukum banding.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Kembali Dihentikan

"Komitmen itu kan disampaikan oleh Kabareskrim dalam rapat kementerian lembaga di Kemenkopolhukam. Jadi komitmen untuk menunjukkan tidak ada toleransi terhadap perbuatan kekerasan seksual itu harus ditunjukkan dalam upaya banding itu juga," tegasnya.

Dikutip dari situs PN Bogor, majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM.

Gugatan itu terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr tanggal 23 Desember 2022.

Pemohon dalam gugatan praperadilan itu adalah Zaka Pringga Arbi alias Zaka Bin Izul Arbi, Wahid Hasyim Bin Zaenudin Hasyim, dan Muhammad Fiqar Bin Firmansyah.

Baca juga: LPSK: Anggota Polresta Bogor Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Sementara tergugat dalam kasus itu adalah Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari para pemohon. Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” tulis putusan dalam SIPP PN Bogor.

Melalui putusan tersebut, berarti ketiga pelaku pemerkosaan itu tidak menjadi tersangka. Selain itu, SP3 yang telah dicabut sebelumnya berlaku kembali.


Kasus ini berawal saat seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.

Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019 oleh empat pelaku yang diidentifikasi dengan inisial W, Z, MF dan N.

Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor, tetapi dihentikan (SP3) sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com