JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, anggota Polresta Bogor diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM berinisial ND.
Dugaan pelanggaran anggota Polresta Bogor tersebut sebagaimana hasil temuan LPSK yang telah disampaikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat gabungan bersama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kompolnas, Kejaksaan, dan Kemenkop UKM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut, anggota Polresta Bogor diduga berperan aktif dalam mendamaikan para pelaku dan korban.
"Temuan lain bahwa terdapat dugaan obstruction of justice pelanggaran etika dan disiplin karena ada peran aktif dari oknum anggota Polresta Bogor kota yang mendorong terjadinya perdamaian tersebut," kata Edwin dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: LPSK Sebut Korban Pemerkosaan di Kemenkop UKM Trauma Berat
Atas temuan tersebut, Edwin mengatakan, LPSK merekomendasikan kepolisian agar menggelar pemeriksaan internal terhadap anggota Polresta Bogor yang menangani perkara ini.
Bahkan, pihaknya mendorong agar yang bersangkutan diproses pidana apabila ditemukan cukup bukti.
"Termasuk membuka dilakukannya proses pidana bila ditemukannya dugaan tindak pidana atas perbuatan dari oknum anggota Polresta Bogor yang selama ini atau saat ini sering disebut dengan obstruction of justice," ujar dia.
Seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND diduga diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.
Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019.
Pelaku yang berjumlah empat orang diidentifikasi dengan inisial W, Z, MF, dan N.
Baca juga: Polri Pastikan Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop UKM Ditangani Polda Jabar
Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor tetapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.
Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.
Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.
Namun, kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan oleh korban ND meminta bercerai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.