Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Sosialisasi Caleg Sebelum Kampanye Harusnya Tak Boleh Pakai Atribut

Kompas.com - 17/01/2023, 17:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menilai bahwa aturan sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg) tidak perlu menggunakan atribut.

Sebagai informasi, mengisi kekosongan aturan hukum sebelum masa kampanye yang baru dimulai 28 November 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang menggodok aturan terkait sosialisasi peserta pemilu.

Sebelumnya, berbagai tindakan dari politikus yang dianggap mencuri start kampanye tidak bisa ditindak karena ketiadaan payung hukum.

"Pengorganisasian (sosialisasi) dibuat berbeda dengan kampanye. Misalnya, tidak perlu ada atribut partai di situ, kalau kampanye kan ada. Mestinya tidak boleh," kata Jeirry kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Beda dengan KPU, Bawaslu Bolehkan Bakal Caleg Pasang Spanduk untuk Sosialisasi

Jeirry menilai bahwa seluruh pihak harus konsekuen atas keputusan yang telah diambil, yakni memangkas masa kampanye jadi hanya 75 hari.

Keputusan ini sebelumnya diteken bersama Komisi II DPR RI, pemerintah, serta lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.

Keputusan ini menjadikan kampanye Pemilu 2024 menjadi masa kampanye paling singkat yang pernah diterapkan Indonesia.

Menurut Jeirry, karena keputusan memperpendek masa kampanye sudah diambil, maka seluruh pihak harus bersiap untuk tidak berkampanye di masa sebelum itu.

Baca juga: Jusuf Kalla Soroti Maraknya Amplop-amplop dari Caleg Saat Pemilu

Merujuk UU Pemilu, pemasangan atribut atau alat peraga merupakan salah satu ciri khas kampanye, sehingga seharusnya tidak boleh dipergunakan pada masa sosialisasi.

"Kalau ada atribut, ini masuk kategori kampanye. Tidak boleh ada atribut. Semestinya pengaturannya tidak boleh ada atribut dan atribut baru boleh saat masa kampanye," ujar Jeiry.

Usulan Jeirry berkebalikan dengan pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh pada Senin (16/1/2023) di Hotel Ciputra, Jakarta, Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi jelang masa kampanye Pemilu 2024.

"Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh," kata Bagja.

Baca juga: Belum Waktunya Kampanye, Baliho Caleg Sudah Berjejer di Jalanan Lumajang

Menurut Bagja, para bakal caleg hanya perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.

"Kami harapkan Bapak/Ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye. Masak Bapak/Ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya enggak mau," kata Bagja.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com