Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang "Class Action" Gagal Ginjal Akut Ditunda hingga 7 Februari 2023

Kompas.com - 17/01/2023, 15:12 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda selama tiga pekan ke depan.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo usai memeriksa legal standing pihak penggugat dan tergugat, dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (17/1/2023) siang.

"Majelis akan memanggil lagi lewat juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi pada persidangan Selasa 7 Februari 2023," ujar Yusuf, Selasa.

Baca juga: Sidang Perdana Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, 25 Orangtua Korban Jadi Penggugat

Dalam sidang itu, tim majelis hakim tampak memeriksa legal standing pihak penggugat yang terbagi atas tiga kelompok.

Kelompok pertama terdiri dari 17 orangtua korban yang anaknya meninggal dunia.

Sedangkan kelompok kedua, terdiri dari 7 orangtua korban yang anaknya masih menjalani perawatan di rumah.

Kemudian kelompok ketiga adalah satu korban yang berdomisili di Kalimantan Selatan.

Baca juga: Orangtua Korban Gagal Ginjal Akut Berharap Dapat Keadilan di Sidang Class Action

Selain itu, majelis hakim juga memeriksa legal standing perwakilan pihak tergugat yang hadir ke ruang sidang, antara lain Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Terdapat pula perwakilan tergugat dari pihak pelaku industri farmasi yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Dari situ, tim majelis hakim pun meminta agar pihak tergugat dan penggugat melengkapi legal standing yang belum dipenuhi.

Baca juga: Ajukan Class Action, Keluarga Anak Korban Gagal Ginjal hingga Kini Keluarkan Uang Sendiri untuk Perawatan

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pada anak telah memakan ratusan korban. Berdasarkan catatan Kompas.com, jumlah pasien gagal ginjal akut mencapai 324 kasus per tanggal 23 November 2022.

Gagal ginjal akut diduga kuat akibat adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EG) yang tidak sesuai ambang batas aman dalam obat sirup.

Sejumlah orangtua yang anaknya menjadi korban kemudian melayangkan gugatan dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait.

Sidang perdana gugatan class action tersebut itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023) siang.

"Total penggugat 25 orang dari orangtua korban semua," ujar Kuasa Hukum Orangtua Korban Siti Habibah kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Polri Masih Buru 2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak dari CV Chemical Samudera

Menurut Habibah, para orangtua korban menggugat pihak Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan pihak industri farmasi.

"Turut tertugat itu Kemenkeu," singkat Habibah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com