JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mencari dua orang tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak dari CV Chemical Samudera (CV CS).
"Pencarian terhadap dua tersangka CV CS masih terus dilakukan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan videonya, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Penjelasan Komnas HAM Belum Tetapkan Tim Ad Hoc Terkait Kasus Gagal Ginjal
Adapun dalam kasus gagal ginjal akut pada anak Bareskrim Polri telah ditetapkan tujuh tersangka. Dari tujuh tersangka itu, terdiri dari dua orang dan lima perusahaan yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Adapun dua orang tersangka itu berinisial E selaku Direktur Utama CV Chemical Samudera dan inisial AR selaku Direktur CV Chemical Samudera.
Sementara lima perusahaan yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut
Dalam kasus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.