JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto mengatakan, lembaganya bakal melakukan protes lebih besar jika DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Saat ini, RUU Kesehatan tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
“Kami akan melakukan aksi penolakan yang mungkin lebih masif dengan organisasi profesi kesehatan lain, dan organisasi kemasyarakatan,” ujar Slamet dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Ia lantas mendesak agar RUU Kesehatan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023, dan pembahasannya dilakukan secara perlahan.
Baca juga: IDI Minta RUU Kesehatan Omnibus Law Dicabut dari Prolegnas 2023
Slamet merasa keberadaan RUU Kesehatan tersebut banyak merugikan organisasi profesi.
Pertama, karena undang-undang keprofesian dicabut dalam RUU Kesehatan.
“Perlu diketahui di seluruh negara di dunia, semua ada undang-undangnya, undang-undang kedokteran, undang-undang keperawatan, dengan Omnibus Law ini akan dicabut semua,” ujarnya.
Slamet juga mengatakan dalam RUU Kesehatan, uji kompetensi dokter dan profesi tenaga kesehatan lain ditentukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah.
Dalam pandangannya, uji kompetensi itu harusnya dilakukan oleh organisasi profesi masing-masing.
Baca juga: PDSI Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Justru Melindungi Dokter
“Padahal, itu adalah ranah organisasi profesi karena pemerintah sudah mengeluarkan surat izin praktik,” katanya.
“Kita ketahui bersama teman-teman yang ada di birokrasi hampir sebagian besar tak praktik, bagaimana bisa menentukan kompetensi kami,” ujar Slamet lagi.
Oleh karena itu, menurutnya, RUU Kesehatan berbahaya jika dipaksakan untuk disahkan.
Salah satu alasannya, kompetensi tenaga kesehatan bisa dipertanyakan karena tak lagi diuji oleh organisasi profesi.
“Masyarakat tidak tahu mana dokter yang sesuai yang sebelum ini kita sudah teratur, bahwa organisasi profesi menentukan kompetensi dan etikanya, dan kita akan selalu bertanggung jawab untuk masyarakat. Namun, di Omnibus Law (kebijakan) ini dihilangkan,” katanya.
Baca juga: IDI Beberkan 3 Alasan Utama Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.