Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Akan Samakan Prosedur dengan Kejagung demi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 16/01/2023, 18:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memprioritaskan perbaikan prosedur serta standar penyelidikan dan penyidikan antara lembaganya dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan kasus hukum pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Kami memang lebih memfokuskan pada upaya memperbaiki prseudur penyelidikan dan juga standar penyelidikan dan penyidikan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Atnike mengakui bahwa pengusutan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terhambat karena banyak perkara yang terhenti di Kejagung akibat perbedaan prosedur oleh kedua lembaga.

Oleh karena itu, Komnas HAM akan berupaya untuk mewujudkan standar penyelidikan dan penyidikan yang disepakati dengan Kejagung.

Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Akan Cari Jalan untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Pengadilan

Komnas HAM juga telah meminta dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Komnas HAM dan Kejagung dapat berkoordinasi dengan lebih baik.

"Kita berharap dengan perbaikan standar atau prosedur penyelidikan penyidikan tersebut di antara dua lembaga ini maka proses yudisial akan dapat berjalan dengan lebih efektif," ujar Atnike.

Namun, Atnike tidak bisa menjamin kapan 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah dapat diselesaikan secara yudisial karena masih menunggu kesepakatan soal standar penyelidikan dan penyidikan.

"Kalau itu belum tercapai, kami tidak bisa bicara kapan rentang waktu atau target yang memungkinkan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat secara yudisial karena kita biara prosedur pengadilan itu kan bicara prosedur yang sangat teknis," katanya.

Baca juga: Komnas HAM Catat Ada 6.000 Korban Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial tetap dilakukan.

Ia mengungkapkan, selesainya tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) tidak meniadakan proses yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Tim ini tidak meniadakan proses yudisial," kata Mahfud saat menyerahkan laporan Tim PPHAM ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Mahfud mengatakan, pemerintah sudah membawa empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 tetapi para pelakunnya dibebaskan.

"Semua tersangkanya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat. Bahwa itu kejahatan, iya, tapi bukan pelanggaran HAM berat karena itu berbeda," ujarnya.

"Kalau kejahatannya semua sudah diproses secara hukum tapi yang dinyatakan pelanggaran HAM beratnya itu memang tidak cukup bukti," kata Mahfud lagi.

Baca juga: Jokowi: Saya Minta Seluruh Kementerian Tindaklanjuti soal Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com