JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya akan membantu pembangunan infrastruktur untuk para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Bantuan tersebut dalam rangka penyelesaian non-yudisial untuk 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Iya (akan bantu untuk korban 12 peristiwa). Itu tergantung instruksi presiden (inpres)-nya," ujar Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Basuki mengungkapkan, inpres yang dimaksud nantinya akan memetakan tindak lanjut oleh masing-masing kementerian dan lembaga soal penyelesaian non-yudisial 12 pelanggaran HAM berat.
Lebih lanjut, Basuki mengatakan, khusus untuk Kementerian PUPR ditugaskan untuk memberikan bantuan pembangunan infrastruktur di beberapa lokasi terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Presiden minta ini kawasan-kawasan (seperti) Aceh yang dulu jadi lokasi pelanggaran HAM berat apa yang perlu dibantu. Misalnya saja jalannya, irigasinya, air bersihnya dan lain-lain," kata Basuki.
"Kemudian, di Talangsari apa saja. Jadi yang bentuknya non-yudisial. Lalu, di Maluku. Ya ini (untuk) 12 itu (12 peristiwa pelanggaran HAM berat). Nanti ada inpresnya ditujukan untuk 17 kementerian dan lembaga. Tugasnya akan disebutkan di situ, apa saja tugas masing-masing," ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Basuki juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menanyakan soal seperti apa teknis penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial untuk para korban tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
Baca juga: Mahfud Ungkap Sulitnya Proses Hukum Pelanggaran HAM Berat: Fakta Ada, Bukti Nihil
Hal tersebut disampaikan Presiden saat memimpin rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.
"Tadi juga ditanyakan oleh Pak Presiden (soal) itu. 'Kalau misal Semanggi, apa?" ujar Basuki menjelaskan dengan sedikit mengutip pertanyaan Presiden saat rapat.
Menurutnya, khusus untuk korban Semanggi I dan Semanggi II saat ini pemulihannya masih dirumuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Nah ini lagi dipikirkan di Pak Menkopolhukam. Mungkin ahli warisnya. Tapi lagi dirumuskan beliau," katanya.
Baca juga: Jokowi Akan Temui Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan Menteri Koordinator Bidang Kebudayaan dan Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Dalam rapat tersebut sekaligus membicarakan soal satuan tugas (satgas) pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada 11 Januari 2023 lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.