JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 7.777 pengajuan perlindungan dari masyarakat sepanjang 2022.
Hal tersebut disampaikan Hasto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (16/1/2023).
"Ini angka tidak kami bikin-bikin, meski cantik angkanya, ada 4 kali tujuhnya," kata Hasto dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senin.
Dari pengajuan itu, menurutnya, terdapat 6.104 pengajuan yang memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk diregistrasi sebagai permohonan guna ditindaklanjuti dengan penelaahan.
Baca juga: LPSK: Data Korban Pelanggaran HAM Berat Masih Sedikit Dibandingkan Angka Sebenarnya
Sedangkan sebanyak 1.673 masuk kategori tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
"Jumlah pengajuan yang diterima mengalami peningkatan 232 persen dibandingkan 2021 yang sebanyak 2.341 permohonan," ujar Hasto.
Berdasarkan daerah, Hasto mengatakan, jumlah pemohon paling banyak berasal dari DKI Jakarta, yakni sebanyak 1.292 permohonan.
Kemudian, disusul Jawa Barat 850 permohonan, dan Jawa Tengah 751 permohonan.
Baca juga: Jawaban LPSK Usai Dituding Sudutkan Putri Candrawathi sebagai Korban Kekerasan Seksual
"Barangkali ini juga terkait dengan geografis, kedekatan dengan kantor LPSK," katanya.
"Ada juga sebanyak 340 permohonan yang diterima tapi tidak diketahui asalnya. Hal ini dikarenakan informasi yang disampaikan pemohon tidak terpenuhi," ujar Hasto lagi.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan, terjadi peningkatan jumlah permohonan yang cukup mencolok yang diterima LPSK adalah terkait tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, terdapat sebanyak 3.725 kasus terkait investasi ilegal robot trading.
Baca juga: Permohonan Perlindungan LPSK Tahun Ini Naik Sebesar 232 Persen Dibanding 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.