JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tetap menaruh perhatian pada penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara yudisial.
Mahfud mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Khusus penyelesaian yudisial, itu Presiden akan tetap memberikan perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM," kata Mahfud seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan, penyelesaian jalur yudisial berbeda dengan jalur non-yudisial yang juga tengah ditempuh oleh pemerintah.
Baca juga: Jokowi Akan Temui Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu
Ia mengatakan, penyelesaian non-yudisial lebih bersifat kemanusiaan dengan berorientasi kepada korban.
Sedangkan jalur yudisial akan berfokus pada mencari pelaku pada setiap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Jadi, antara korban dan pelaku ktia bedakan, yang pelaku ya ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan," ujar Mahfud.
Ia mengungkapkan, Jokowi akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) kepada 17 kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian untuk menuntaskan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
Beberapa kementerian dimaksud antara lain Kemenko Polhukam, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Mahfud mengatakan, Jokowi juga akan membentuk satuan tugas untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi Tim PPHAM.
"Ini semuanya masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden," kata Mahfud.
Sejauh ini, pemerintah sudah melaksanakan salah satu rekomendasi Tim PPHAM, yakni mengakui dan menyesali adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menerima laporan Tim PPHAM pada 11 Januari 2023.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat," kata Jokowi.
Baca juga: Pemerintah Rumuskan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Ada 12 pelanggaran HAM berat yang dimaksud Jokowi, yakni:
"Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.
Baca juga: Keraguan Aktivis akan Janji Pemerintah Selesaikan Kasus HAM Berat secara Hukum
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.