Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Tuntutan Kuat Ma'ruf: Putri Candrawathi Menangis di Mobil saat Pulang ke Jakarta

Kompas.com - 16/01/2023, 13:07 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menangis di dalam mobil ketika dalam perjalanan pulang dari rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga Kuat dan Putri sekaligus salah satu terdakwa dalam kasus itu.

"Bahwa benar saksi Putri Candrawathi menangis dalam mobil Lexus B 1 MAH sambil memutar lagu dalam HP (ponsel) yang biasanya digunakan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam perjalanan sebelum berhenti di rest area Tol Cikampek," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Kuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menurut jaksa, fakta tentang Putri yang menangis di dalam mobil itu disimpulkan dari keterangan dari Richard Eliezer (Bharada E).

Baca juga: Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kepulangan Putri dari Magelang ke Jakarta terjadi sehari setelah terjadi pertengkaran antara Kuat dan Yosua.

Saat itu Kuat melihat Yosua keluar dari kamar Putri yang terletak di lantai 2 rumah Magelang pada sekitar siang hari.

Diduga ketika itu Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri.

Akibatnya, Kuat marah dan bertengkar dengan Yosua. Bahkan Kuat membawa pisau dapur sambil mengejar Yosua di rumah itu.

Keributan itu, kata jaksa, juga didengar oleh Putri dan salah satu asisten rumah tangga bernama Susi.

Baca juga: Kuat Ma’ruf Tutup Pintu Agar Brigadir J Tak Kabur saat Akan Dibunuh

Setelah terjadi pertengkaran, Putri menghubungi ajudan Sambo, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), yang tengah mengurus keperluan seorang anaknya, Tribrata Sambo, untuk segera pulang.

Jaksa mengatakan, seharusnya Putri dan rombongan tidak kembali pada saat itu. Namun, karena peristiwa keributan antara Kuat dan Yosua itu maka kepulangan mereka ke Jakarta dipercepat.

Kuat yang seharusnya menjadi asisten rumah tangga di Magelang adalah yang menjadi sopir mobil yang ditumpangi Putri, Susi, dan Richard dalam perjalanan ke Jakarta.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun penjara. Jaksa menyatakan Kuat dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: BERITA FOTO: Kuat Maruf Tundukkan Kepala dan Terlihat Murung Jalani Tuntutan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com