JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, terlihat terus menundukkan kepala dengan raut wajah murung selama mendengarkan pembacaan surat tuntutan dalam sidang lanjutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Senin (16/1/2023), membacakan surat tuntutan terhadap Kuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan itu, Kuat terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang.
Baca juga: BERITA FOTO: Hadapi Tuntutan, Kuat Maruf Berharap Dituntut Bebas
Raut wajah Kuat terlihat murung sejak awal mendengarkan pembacaan surat dan duduk di kursi terdakwa.
Kuat juga terus menundukkan kepala dan pandangan selama mendengarkan pembacaan surat tuntutan.
Hanya sesekali dia menoleh ke arah jaksa penuntut umum yang sedang membacakan surat tuntutan.
Menurut JPU, dari fakta persidangan terungkap Kuat melihat Yosua keluar dari kamar istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7 Juli 2022).
JPU mengatakan, saat itu Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai 2 rumah Magelang dan diketahui terdakwa Kuat Ma'ruf," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
"Sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan menggunakan sebuah pisau dapur," lanjut jaksa.
Sikap Kuat dalam menjalani sidang tuntutan hari ini berbeda dari sidang sebelumnya.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi dan terdakwa yang lalu, Kuat beberapa kali terlihat tersenyum di hadapan para pengunjung sidang dan awak media.
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Disebut Punya 2 Peluang Keringanan
Saat ini sidang pembacaan tuntutan terhadap Kuat masih berjalan.
(Penulis Singgih Wiryono, Irfan Kamil | Editor Aryo Putranto Saptohutomo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.