Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Fasilitas Akses Penyandang Tuna Netra atas Objek Hak Cipta Berdasar Marrakesh Treaty

Kompas.com - 15/01/2023, 16:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA telah meratifikasi Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilttas Dalam Membaca Karya Cetak, melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.

Perjanjian internasional ini digagas oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organisation atau WIPO) dan dikenal dengan nama Marrakesh Treaty To Facilitate Access To Published Works For Persons Who Are Blind, Visually Impaired, Or Otherwise Print Disabled.

Perpres ini diundangkan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keahlian penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak, sebagai langkah lanjut ditandatanganinya Treaty oleh Indonesia sebelumnya.

Melalui Perpres dan Marrakesh Treaty ini, pemerintah menyediakan jaminan akses yang lebih luas kepada penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas terhadap karya cetak yang dipublikasikan, untuk meningkatkan kualitas hidup mereka yang lebih baik;

Marrakesh Treaty telah diadopsi dalam Konferensi Diplomatik di Marrakesh, Maroko pada tanggal 27 Juni 2013, dan ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jenewa, Swiss pada 24 September 2013. Dengan demikian, maka perlu dilakukan langkah ratifikasi.

Marrakesh Treaty

Seperti diketahui, dalam praktik Hukum Internasional, sebuah perjanjian internasional apakah itu Konvensi (convention), Treaty (traktat), Agreement, selalu melalui beberapa tahap.

Pertama, tahap pembuatan, di mana untuk Marrakesh Treaty prosesnya melibatkan para negosiator kekayaan intelektual dan para diplomat dari sekitar 186 negara, termasuk Indonesia.

Proses negosiasi ini berlanjut pada perundingan secara resmi yang dilakukan oleh wakil-wakil negara yang kemudian merumuskan dan mengesahkannya.

Perundingan memang seringkali tidak mudah, karena ada tahapan dan proses penerimaan teks (adoption of the text) yang dalam konferensi multilateral memerlukan persetujuan 2/3 dari negara yang hadir dan menggunakan suaranya.

Kedua, setelah penerimaan teks, tahapan selanjutnya adalah pengesahan teks. Proses pengesahan teks dilakukan sesuai kesepakatan para peserta, atau dengan pembubuhan tanda tangan wakil negara dalam teks perjanjian internasional tersebut.

Siapa yang berwenang mewakili negara, diatur dalam Pasal 7 Konvensi Wina 1969, di antaranya, yaitu kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri. Dalam hal tertentu seringkali juga didelegasikan lagi pada pejabat eselon I.

Pada saat penandatanganan Marakesh Treaty, Menteri Luar Negeri RI, menguasakan dan mendelegasikan wewenang kepada saya sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI waktu itu, untuk menandatangani Marrakesh Treaty secara resmi bertepatan dengan General Assemby WIPO di Jenewa.

Indonesia waktu itu menjadi negara ke-54 yang menandatangani perjanjian tersebut. Treaty itu akan mulai berlaku setelah diratifikasi oleh 20 negara anggota WIPO. Dengan demikian jumlah minimal ini sudah jauh terlampaui.

Ketiga, yaitu tahap ratifikasi. Menurut Pasal 1 angka 2 UU 24/2000, ratifikasi merupakan salah satu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.

Di Indonesia praktik menunjukan bahwa ratifikasi dilakukan bisa melalui undang-undang atau peraturan presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com