Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Hukuman Richard Eliezer Diprediksi Ringan karena Status "Justice Collaborator"

Kompas.com - 13/01/2023, 06:20 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memprediksi, Richard Eliezer bakal dituntut hukuman ringan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) diperkirakan akan mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator (JC).

"RE (Richard Eliezer) kemungkinan dituntut hukuman minimal karena dia kan justice collaborator," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Derai Air Mata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelang Tuntutan, Berharap Keringanan di Depan Hakim dan Jaksa

Sebagai seorang JC, Richard dinilai berperan besar dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sejak awal hingga perkara ini bergulir di persidangan.

Keterangan-keterangan yang disampaikan Richard selama persidangan pun dinilai konsisten. Richard juga bukan dalang atau aktor intelektual dalam perkara ini.

"Saya kira itu menjadikan hukuman dia ringan. Untuk berapa (tahun hukuman) kita tidak bisa menerka-nerka, tapi ringan," ujar Hibnu.

Menurut Hibnu, satu-satunya aktor interlektual dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo. Sebabnya, Sambo memerintahkan Richard dan anak buahnya yang lain, Ricky Rizal, untuk menembak Yosua.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga menciptakan narasi kebohongan untuk menutupi kejahatan.

Baca juga: Hakim Ragukan Kesaksian Ferdy Sambo yang Lihat Brigadir J dari Mobil padahal Pagar Rumah Dinasnya Tinggi

Belum lagi, saat kejadian Sambo masih menjadi bagian dari penegak hukum. Status tersebut diperkirakan bakal memperberat hukuman mantan jenderal bintang dua Polri tersebut.

"Termasuk subjek dari pelaku. Kalau memang pelaku penegak hukum, lebih berat daripada yang tidak penegak hukum," kata Hibnu.

Hibnu memperkirakan, terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal akan dituntut hukuman lebih tinggi dari Richard karena statusnya yang saat kejadian masih aktif sebagai polisi. Ricky juga bukan justice collaborator.

Sementara, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf diprediksi akan dituntut hukuman ringan karena keduanya merupakan warga sipil.

Namun demikian, Hibnu mengatakan, keputusan akhir terkait perkara ini ada di tangan hakim.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim bakal mempertimbangkan segala aspek, mulai dari keterangan terdakwa, saksi, ahli, bukti, hingga faktor sosiologis dan nonsosiologis.

"Kalau jaksa penuntut umum pasti (menuntut) hukuman maksimal, tapi kalau (vonis) hakim belum tentu," tutur Hibnu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com