Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Menangis di Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dinilai Ingin buat Hakim Berempati

Kompas.com - 13/01/2023, 05:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menduga, bukan tanpa sebab Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menangis dalam beberapa kali persidangan.

Pasangan suami istri terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dinilai sedang berupaya membuat hakim berempati terhadap mereka.

"Saya kira itu bentuk upaya agar hakim memberikan empati," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Hakim Singgung Karier Sambo Tamat akibat Kasus Brigadir J: Enggak Habis Pikir Itu Lho

Menurut Hibnu, sah-sah saja jika terdakwa menangis di persidangan. Namun demikian, tangisan tersebut hanya akan dianggap sebagai luapan emosi.

Sekalipun disampaikan dengan tangisan, keterangan terdakwa tidak bisa menjadi alat bukti jika pengakuan itu memang tak disertai bukti.

"Empati itu sebagai bentuk nonhukum karena kalau kita bicara bukti itu based on evidence, apa yang dibuktikan dalam persidangan. Nah, menangis bukan bagian dari pembuktian," ujar Hibnu.

Seharusnya, kata Hibnu, hakim tak boleh terpengaruh dengan luapan emosi yang tidak disertai bukti. Namun, bagaimanapun terdakwa akan berupaya keras membuat majelis berempati.

Apalagi, dalam memutuskan suatu perkara, majelis hakim tak hanya mempertimbangkan keterangan terdakwa, saksi, ahli, dan alat bukti saja, tetapi juga aspek sosiologis dan nonsosiologis.

Baca juga: Putri Candrawathi ke Brigadir J: Dek, Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji, tapi...

"Di sinilah kekuatan seorang hakim untuk tidak terpengaruh pada ekspresi-ekspresi yang sedih yang akan membuat suatu hukumannya tergoyahkan," kata Hibnu.

Selain itu, lanjut Hibnu, motif Ferdy Sambo dalam kasus ini juga akan dipertimbangkan hakim.

Menurut pengakuan Sambo, motif perkara ini didasari dari emosi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu setelah mendengar pengakuan sang istri yang menjadi korban kekerasan seksual dari Brigadir J.

Memang, kata Hibnu, sejauh ini tak ada bukti konkrit mengenai kekerasan seksual yang diklaim Putri Candrawathi. Namun, hakim akan tetap mempertimbangkan motif perkara tersebut.

"Jadi bukan karena tidak ada bukti, motif itu tidak ada. Pertimbangan secara logikanya seperti itu," kata Hibnu.

Hibnu pun memprediksi, hakim bakal menjatuhkan vonis berat terhadap Sambo lantaran mantan jenderal bintang dua Polri itu dianggap sebagai aktor intelektual atau dalang dari kasus ini.

Adapun dalam kasus ini lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com