Salin Artikel

Tuntutan Hukuman Richard Eliezer Diprediksi Ringan karena Status "Justice Collaborator"

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memprediksi, Richard Eliezer bakal dituntut hukuman ringan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) diperkirakan akan mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator (JC).

"RE (Richard Eliezer) kemungkinan dituntut hukuman minimal karena dia kan justice collaborator," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Sebagai seorang JC, Richard dinilai berperan besar dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sejak awal hingga perkara ini bergulir di persidangan.

Keterangan-keterangan yang disampaikan Richard selama persidangan pun dinilai konsisten. Richard juga bukan dalang atau aktor intelektual dalam perkara ini.

"Saya kira itu menjadikan hukuman dia ringan. Untuk berapa (tahun hukuman) kita tidak bisa menerka-nerka, tapi ringan," ujar Hibnu.

Menurut Hibnu, satu-satunya aktor interlektual dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo. Sebabnya, Sambo memerintahkan Richard dan anak buahnya yang lain, Ricky Rizal, untuk menembak Yosua.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga menciptakan narasi kebohongan untuk menutupi kejahatan.

Belum lagi, saat kejadian Sambo masih menjadi bagian dari penegak hukum. Status tersebut diperkirakan bakal memperberat hukuman mantan jenderal bintang dua Polri tersebut.

"Termasuk subjek dari pelaku. Kalau memang pelaku penegak hukum, lebih berat daripada yang tidak penegak hukum," kata Hibnu.

Hibnu memperkirakan, terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal akan dituntut hukuman lebih tinggi dari Richard karena statusnya yang saat kejadian masih aktif sebagai polisi. Ricky juga bukan justice collaborator.

Sementara, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf diprediksi akan dituntut hukuman ringan karena keduanya merupakan warga sipil.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim bakal mempertimbangkan segala aspek, mulai dari keterangan terdakwa, saksi, ahli, bukti, hingga faktor sosiologis dan nonsosiologis.

"Kalau jaksa penuntut umum pasti (menuntut) hukuman maksimal, tapi kalau (vonis) hakim belum tentu," tutur Hibnu.

Sebagaimana diketahui, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/06200041/tuntutan-hukuman-richard-eliezer-diprediksi-ringan-karena-status-justice

Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke