Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/01/2023, 20:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) menyebutkan, tidak ada faktor tunggal yang menjadi penyebab pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada 12 peristiwa.

Dilansir dari salinan lembaran laporan PPHAM yang telah dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023), secara umum ditemukan tiga pola yang menjadi latar belakang terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.

Ketiganya yaitu tindakan aktif aktor negara (state actor by commission), tindakan pengabaian aktor negara (state actor by omission), dan tindakan saling pengaruh antara keduanya.

Baca juga: Mahfud: Presiden Akan Segera Gelar Rapat soal Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

Kemudian, laporan yang sama menyebutkan, faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada dasarnya merupakan kelindan dari berbagai faktor.

Sehingga tidak ditemukan adanya faktor tunggal atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Pertemuan antara faktor kesaadaran ideologis dan kepentingan material bisa menjadi penyebab pelanggaran HAM yang berat.

Baca juga: Amnesty International: Hukum Pelaku Pelanggaran HAM Berat Satu-satunya Cara Mencegah Peristiwa Terulang

Dua hal itu mewujud dalam kekuasaan dan persoalan konkret di kehidupan yang terkait dengan ekonomi, politik, dan sosial.

Menurut laporan, posisi negara dalam menjalankan kebijakan dan pengaturan berbentuk tindakan terkait berbagai situasi itulah yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Kemudian tindakan negara itu, dalam temuan lapangan, menjadi penyebab jatuhnya korban.

Tindakan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori.

 

Pertama, tindakan negara yang secara normatif merupakan bagian dari tindakan pelanggaran HAM yang berat. Tindakan yang dimaksud antara lain pembunuhan, penyiksaan, penculikan atau penghilangan orang secara paksa, pengusiran, penganiayaan dan/atau kekerasan, serta perkosaan dan kekerasan seksual lainnya.

Kedua, tindakan lainnya yang meneguhkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat. Tindakannya antara lain, pengambilalihan properti secara paksa, kerja paksa, penjarahan, perusakan, pembakaran properti (rumah, maupun rumah ibadah).

Selain itu, penghilangan status kewarganegaraan, pengancaman, pemberian stigma dan diskriminasi sistematis, serta penghilangan hak-hak sipil politik dan sosial-ekonomi.

Baca juga: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat, Menkumham: Sekarang Non-yudisial Dulu

Akibat tindakan-tindakan tersebut, para korban mengalami kematian, lukaluka fisik, kerugian material, tekanan mental/psikologis, kerugian sosial, dan stigma dan diskriminasi.

Adapun korban yang ditemukan oleh Tim PPHAM dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Panglima Yudo Pimpin Sertijab Letjen Suhartono Jadi Irjen TNI

Panglima Yudo Pimpin Sertijab Letjen Suhartono Jadi Irjen TNI

Nasional
Kemenlu: Tak Ada WNI yang Jadi Korban Banjir Bandang New York

Kemenlu: Tak Ada WNI yang Jadi Korban Banjir Bandang New York

Nasional
Cerita Megawati Sarapan Umbi-umbian, Jagung dan Sukun Hampir Tiap Hari...

Cerita Megawati Sarapan Umbi-umbian, Jagung dan Sukun Hampir Tiap Hari...

Nasional
Survei Indikator Politik, Harga Kebutuhan Pokok Paling Mendesak Diselesaikan Presiden Selanjutnya

Survei Indikator Politik, Harga Kebutuhan Pokok Paling Mendesak Diselesaikan Presiden Selanjutnya

Nasional
Megawati Sebut Ganti Pemimpin Ganti Kebijakan Bikin Amburadul

Megawati Sebut Ganti Pemimpin Ganti Kebijakan Bikin Amburadul

Nasional
Heran Dikritik karena Sebut Jokowi Petugas Partai, Megawati: Saya Pun Petugas Partai

Heran Dikritik karena Sebut Jokowi Petugas Partai, Megawati: Saya Pun Petugas Partai

Nasional
Heran Ada Isu Prabowo Duet dengan Ganjar, Megawati: Saya Melongo...

Heran Ada Isu Prabowo Duet dengan Ganjar, Megawati: Saya Melongo...

Nasional
Hasil Rakernas, PDI-P Serahkan Pengumuman Cawapres Ganjar ke Megawati

Hasil Rakernas, PDI-P Serahkan Pengumuman Cawapres Ganjar ke Megawati

Nasional
Jadi Urat Nadi Virtual Energi RI dan Mendunia, Menhub Apresiasi Prestasi PIS

Jadi Urat Nadi Virtual Energi RI dan Mendunia, Menhub Apresiasi Prestasi PIS

Nasional
Pertamina Gandeng LKPP Implementasikan Aplikasi E-Katalog

Pertamina Gandeng LKPP Implementasikan Aplikasi E-Katalog

Nasional
Penutupan Rakernas IV PDI-P: Ada Pengarahan TPN, Pembacaan Rekomendasi, dan Pidato Megawati

Penutupan Rakernas IV PDI-P: Ada Pengarahan TPN, Pembacaan Rekomendasi, dan Pidato Megawati

Nasional
Tim Ganjar Ajak Jokowi Diskusi soal Visi, Arsjad Rasjid: 'Dirut' yang Mau Pensiun Paling Ngerti

Tim Ganjar Ajak Jokowi Diskusi soal Visi, Arsjad Rasjid: "Dirut" yang Mau Pensiun Paling Ngerti

Nasional
Tak Hadiri Penutupan Rakernas IV PDI-P, Ganjar Disebut Sedang Tugas Bersama Oso Hanura

Tak Hadiri Penutupan Rakernas IV PDI-P, Ganjar Disebut Sedang Tugas Bersama Oso Hanura

Nasional
Ketua TPN Ajak Kader PDI-P Kampanyekan Ganjar dengan Asyik dan Humanis

Ketua TPN Ajak Kader PDI-P Kampanyekan Ganjar dengan Asyik dan Humanis

Nasional
Mahfud Minta KPK Kejar Pihak yang Berupaya Lenyapkan Bukti Dokumen di Kementan

Mahfud Minta KPK Kejar Pihak yang Berupaya Lenyapkan Bukti Dokumen di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com