Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan PPHAM: Tak Ada Faktor Tunggal Penyebab Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Kompas.com - 12/01/2023, 20:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) menyebutkan, tidak ada faktor tunggal yang menjadi penyebab pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada 12 peristiwa.

Dilansir dari salinan lembaran laporan PPHAM yang telah dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023), secara umum ditemukan tiga pola yang menjadi latar belakang terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.

Ketiganya yaitu tindakan aktif aktor negara (state actor by commission), tindakan pengabaian aktor negara (state actor by omission), dan tindakan saling pengaruh antara keduanya.

Baca juga: Mahfud: Presiden Akan Segera Gelar Rapat soal Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

Kemudian, laporan yang sama menyebutkan, faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada dasarnya merupakan kelindan dari berbagai faktor.

Sehingga tidak ditemukan adanya faktor tunggal atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Pertemuan antara faktor kesaadaran ideologis dan kepentingan material bisa menjadi penyebab pelanggaran HAM yang berat.

Baca juga: Amnesty International: Hukum Pelaku Pelanggaran HAM Berat Satu-satunya Cara Mencegah Peristiwa Terulang

Dua hal itu mewujud dalam kekuasaan dan persoalan konkret di kehidupan yang terkait dengan ekonomi, politik, dan sosial.

Menurut laporan, posisi negara dalam menjalankan kebijakan dan pengaturan berbentuk tindakan terkait berbagai situasi itulah yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Kemudian tindakan negara itu, dalam temuan lapangan, menjadi penyebab jatuhnya korban.

Tindakan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori.

 

Pertama, tindakan negara yang secara normatif merupakan bagian dari tindakan pelanggaran HAM yang berat. Tindakan yang dimaksud antara lain pembunuhan, penyiksaan, penculikan atau penghilangan orang secara paksa, pengusiran, penganiayaan dan/atau kekerasan, serta perkosaan dan kekerasan seksual lainnya.

Kedua, tindakan lainnya yang meneguhkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat. Tindakannya antara lain, pengambilalihan properti secara paksa, kerja paksa, penjarahan, perusakan, pembakaran properti (rumah, maupun rumah ibadah).

Selain itu, penghilangan status kewarganegaraan, pengancaman, pemberian stigma dan diskriminasi sistematis, serta penghilangan hak-hak sipil politik dan sosial-ekonomi.

Baca juga: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat, Menkumham: Sekarang Non-yudisial Dulu

Akibat tindakan-tindakan tersebut, para korban mengalami kematian, lukaluka fisik, kerugian material, tekanan mental/psikologis, kerugian sosial, dan stigma dan diskriminasi.

Adapun korban yang ditemukan oleh Tim PPHAM dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com