JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) menyebutkan, tidak ada faktor tunggal yang menjadi penyebab pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada 12 peristiwa.
Dilansir dari salinan lembaran laporan PPHAM yang telah dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023), secara umum ditemukan tiga pola yang menjadi latar belakang terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.
Ketiganya yaitu tindakan aktif aktor negara (state actor by commission), tindakan pengabaian aktor negara (state actor by omission), dan tindakan saling pengaruh antara keduanya.
Baca juga: Mahfud: Presiden Akan Segera Gelar Rapat soal Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
Kemudian, laporan yang sama menyebutkan, faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada dasarnya merupakan kelindan dari berbagai faktor.
Sehingga tidak ditemukan adanya faktor tunggal atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
Pertemuan antara faktor kesaadaran ideologis dan kepentingan material bisa menjadi penyebab pelanggaran HAM yang berat.
Dua hal itu mewujud dalam kekuasaan dan persoalan konkret di kehidupan yang terkait dengan ekonomi, politik, dan sosial.
Menurut laporan, posisi negara dalam menjalankan kebijakan dan pengaturan berbentuk tindakan terkait berbagai situasi itulah yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
Kemudian tindakan negara itu, dalam temuan lapangan, menjadi penyebab jatuhnya korban.
Tindakan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori.
Pertama, tindakan negara yang secara normatif merupakan bagian dari tindakan pelanggaran HAM yang berat. Tindakan yang dimaksud antara lain pembunuhan, penyiksaan, penculikan atau penghilangan orang secara paksa, pengusiran, penganiayaan dan/atau kekerasan, serta perkosaan dan kekerasan seksual lainnya.
Kedua, tindakan lainnya yang meneguhkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat. Tindakannya antara lain, pengambilalihan properti secara paksa, kerja paksa, penjarahan, perusakan, pembakaran properti (rumah, maupun rumah ibadah).
Selain itu, penghilangan status kewarganegaraan, pengancaman, pemberian stigma dan diskriminasi sistematis, serta penghilangan hak-hak sipil politik dan sosial-ekonomi.
Baca juga: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat, Menkumham: Sekarang Non-yudisial Dulu
Akibat tindakan-tindakan tersebut, para korban mengalami kematian, lukaluka fisik, kerugian material, tekanan mental/psikologis, kerugian sosial, dan stigma dan diskriminasi.
Adapun korban yang ditemukan oleh Tim PPHAM dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.