Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan PPHAM: Tak Ada Faktor Tunggal Penyebab Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Kompas.com - 12/01/2023, 20:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) menyebutkan, tidak ada faktor tunggal yang menjadi penyebab pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada 12 peristiwa.

Dilansir dari salinan lembaran laporan PPHAM yang telah dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023), secara umum ditemukan tiga pola yang menjadi latar belakang terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.

Ketiganya yaitu tindakan aktif aktor negara (state actor by commission), tindakan pengabaian aktor negara (state actor by omission), dan tindakan saling pengaruh antara keduanya.

Baca juga: Mahfud: Presiden Akan Segera Gelar Rapat soal Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

Kemudian, laporan yang sama menyebutkan, faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada dasarnya merupakan kelindan dari berbagai faktor.

Sehingga tidak ditemukan adanya faktor tunggal atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Pertemuan antara faktor kesaadaran ideologis dan kepentingan material bisa menjadi penyebab pelanggaran HAM yang berat.

Baca juga: Amnesty International: Hukum Pelaku Pelanggaran HAM Berat Satu-satunya Cara Mencegah Peristiwa Terulang

Dua hal itu mewujud dalam kekuasaan dan persoalan konkret di kehidupan yang terkait dengan ekonomi, politik, dan sosial.

Menurut laporan, posisi negara dalam menjalankan kebijakan dan pengaturan berbentuk tindakan terkait berbagai situasi itulah yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Kemudian tindakan negara itu, dalam temuan lapangan, menjadi penyebab jatuhnya korban.

Tindakan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori.

 

Pertama, tindakan negara yang secara normatif merupakan bagian dari tindakan pelanggaran HAM yang berat. Tindakan yang dimaksud antara lain pembunuhan, penyiksaan, penculikan atau penghilangan orang secara paksa, pengusiran, penganiayaan dan/atau kekerasan, serta perkosaan dan kekerasan seksual lainnya.

Kedua, tindakan lainnya yang meneguhkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat. Tindakannya antara lain, pengambilalihan properti secara paksa, kerja paksa, penjarahan, perusakan, pembakaran properti (rumah, maupun rumah ibadah).

Selain itu, penghilangan status kewarganegaraan, pengancaman, pemberian stigma dan diskriminasi sistematis, serta penghilangan hak-hak sipil politik dan sosial-ekonomi.

Baca juga: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat, Menkumham: Sekarang Non-yudisial Dulu

Akibat tindakan-tindakan tersebut, para korban mengalami kematian, lukaluka fisik, kerugian material, tekanan mental/psikologis, kerugian sosial, dan stigma dan diskriminasi.

Adapun korban yang ditemukan oleh Tim PPHAM dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori.

Ketiganya adalah korban langsung, korban tidak langsung dan orban yang tidak teridentifikasi (unidentified victims).

Kategori korban menunjukkan bahwa terdapat korban yang sesungguhnya berasal dari komunitas yang sama sekali tidak terkait dengan konflik maupun isu politik yang ada di balik suatu peristiwa.

Baca juga: Kontras Khawatir Pengakuan Jokowi soal Pelanggaran HAM Berat Berakhir di Jalur Non-yudisial

Laporan Tim PPHAM ini dilakukan berdasarkan pengumpulan data melalui tiga metode yakni studi dokumen, kelompok diskusi terpumpun (focus group discussion) dengan pelbagai pihak antara lain korban dan/atau keluarga korban, pendamping korban dan/atau lembaga swadaya masyarakat, para pakar, dan pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu dalam mendapatkan data; dan pertemuan formal/informal dengan dengan pelbagai organisasi kemasyarakatan, unsur lembaga negara dan alat kelengkapan negara, maupun unsur- unsur forum komunikasi pimpinan daerah.

Laporan Tim PPHAM ini sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).

Presiden mengatakan, dirinya sudah secara seksama membaca laporan tersebut.

Dari laporan yang diberikan oleh PPHAM, Presiden mengakui bahwa pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ujar Jokowi dalam keterangannya usai menerima laporan.

"Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada 12 peristiwa," lanjutnya.

Kepala Negara kemudian merinci 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang dimaksud. Keduabelas peristiwa terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003. Berikut rinciannya:

1) Peristiwa 1965-1966.

2) Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985.

3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.

4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.

5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.

6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999.

8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.

9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999.

10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002.

11) Peristiwa Wamena, Papua 2003.

12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com