JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengaku pernah menanyakan insiden penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu terungkap ketika Chuck Putranto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Pengakuan itu berawal dari pertanyaan Jaksa yang membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Chuck Putranto dalam proses penyidikan.
Baca juga: Chuck Putranto Buka Isi Pesan WhatsApp Putri Candrawathi dengan Adik Yosua
“Di sini saksi sempat bertanya kepada saksi Ferdy Sambo ‘apakah Jenderal ada nembak?’ kemudian dijawab ‘saya tidak nambak masa kau enggak percaya saya’. Kemudian saksi menjawab ‘siap’. Benar saudara bertanya begitu kepada Ferdy Sambo?’ tanya Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
“Betul,” jawab Chuck Putranto.
“Apa tujuan saudara bertanya begitu kepada Ferdy Sambo?” timpal Jaksa.
Chuck Putranto pun mengungkapkan bahwa ia baru berani bertanya setelah Ferdy Sambo dimutasi dari jabatan Kadiv Propam Polri manjadi Perwira Tinggi (Pati) pada Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Hanya untuk Kapolri dan Kapolda, Chuck Putranto Ungkap Jabatan Kadiv Propam Tak Punya Spri
Eks polisi berpangkat Kompol memberanikan diri bertanya kepada Ferdy Sambo dengan harapan ia mendapatkan cerita sebenarnya atas penembakan di rumah dinas mantan eks Kadiv Propam, di Komplek Polri Duren Tiga yang menewskan Brigadir J.
Sebab, kala itu Ferdy Sambo mengaku datang ke rumah dinasnya setelah adanya perisiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Pengakuan itu berbeda dengan fakta yang terlihat dari CCTV.
“Jadi begitu kita habis menonton (CCTV) situasinya kita kan menjadi bingung. Kemudian setelah kejadian kami menonton dilakukan lagi rekonstruksi saat LP (Laporan Polisi) itu berpindah atau ditarik dari Polres ke Polda Metro,” papar Chuck Putranto.
Chuck Putranto juga menjelaskan bahwa rekonstruksi oleh Polda Metro Jaya itu dilakukan tanpa dihadiri Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi. Rekonstruksi tersebut hanya diperagakan oleh Ricky Rizal, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
“Saat itu, Richard sudah di Mako Brimob, jadi saya yang mengantarkan Ricky dan Kuat (ke Polda Metro Jaya),” terang dia.
Dari rekonstruksi yang turut dihadiri oleh penyidik Bareskrim, Laboraturium Forensik (Labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri itu, Chuck Putranto merasa ada kejanggalan.
Sebab, rekonstruksi yang dilakukan saat itu hanya mendalami penembakan tanpa memeragakan kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Duren Tiga.
Baca juga: Sidang Chuck Putranto, Jaksa Hadirkan Ahli ITE dan Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga
“Dan itu dianggap oleh penyidik saat itu yang kami dengar karena di situ ada penyidik Bareskrim, ada Labfor juga, ada Inafis, dinyatakan tembakan ini pas. Jadi kita makin bingung kok ini ceritanya seperti ini, gitu,” terang Chuck Putranto.
Kecurigaan Chuck Putranto itulah yang membuatnya memberanikan diri untuk mengonfirmasi peristiwa yang yang menewaskan Brigadir J itu ke Ferdy Sambo.
Konfirmasi itu dilakukan sebelum Chuck Putranto ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus (Timsus) dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) pada 6 Agustus 2022.
“Sehingga pada saat saya sudah memberanikan diri untuk memancing. Jadi pertanyaan itu sebenarnya untuk memancing supaya pak Ferdy Sambo cerita kepada saya,” terang Chuck Putranto.
Baca juga: Sidang Baiquni Wibowo, Jaksa Hadirkan Chuck Putranto dan Ahli ITE
“Saat sebelum saat dipatsus waktu itu, karena saya paham, saya akan dipatsus saya sudah akan bertanya saja. Itu tujuannya sebenarnya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Baca juga: Lihat Jasad Brigadir J, Chuck Putranto Mengaku Takut Bertanya ke Ferdy Sambo
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.