JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat ada hal-hal yang tidak bisa dilanjutkan secara pro justitia (demi hukum).
Namun, menurutnya, bukan berarti pemerintah tidak ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang telah terjadi.
Hanya saja, Yasonna mengatakan, saat ini pemerintah melakukan upaya non-yudisial terlebih dulu.
Hal itu disampaikan Yasonna saat menjawab pertanyaan soal bagaimana komitmen penyelesaian yudisial terhadap pelanggaran HAM berat usai pengakuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini sekarang kita non-yudisial dulu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Jokowi Akui 12 Peristiwa HAM Berat, Amnesty International: Pengakuan Belaka Menambah Luka Korban
Yasonna kemudian mengatakan, penyelesaian secara yudisial terhadap pelanggaran HAM berat tergantung dari bukti-bukti yang ada.
"Ya itu kan nanti apa, tergantung data bukti-bukti yang ada," katanya.
Yasonna lantas menambahkan, keputusan pengakuan negara mengenai pelanggaran HAM berat dibuat oleh orang-orang kredibel yang tergabung dalam Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).
Hal tersebut menguatkan komitmen pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
"Ini kan yang membuat keputusan ini kan orang-orang yang sangat kredibel. Jadi saya kira kita yang pasti pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu," ujar Yasonna.
Baca juga: Soal Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Menkumham: Tergantung Bukti-bukti
Sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat akan dilakukan secara adil.
Selain itu, Presiden Jokowi menekankan adanya proses yang tidak mengabaikan penyelesaian yudisial.
"Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial (hukum)," tutur Jokowi di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial tetap dilakukan.
Ia mengatakan, selesainya tugas Tim PPHAM tidak meniadakan proses yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.