Salin Artikel

Chuck Putranto Beranikan Diri Tanya Peristiwa Penembakan Setelah Sambo Dimutasi ke Yanma

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengaku pernah menanyakan insiden penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu terungkap ketika Chuck Putranto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Pengakuan itu berawal dari pertanyaan Jaksa yang membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Chuck Putranto dalam proses penyidikan.

“Di sini saksi sempat bertanya kepada saksi Ferdy Sambo ‘apakah Jenderal ada nembak?’ kemudian dijawab ‘saya tidak nambak masa kau enggak percaya saya’. Kemudian saksi menjawab ‘siap’. Benar saudara bertanya begitu kepada Ferdy Sambo?’ tanya Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

“Betul,” jawab Chuck Putranto.

“Apa tujuan saudara bertanya begitu kepada Ferdy Sambo?” timpal Jaksa.

Chuck Putranto pun mengungkapkan bahwa ia baru berani bertanya setelah Ferdy Sambo dimutasi dari jabatan Kadiv Propam Polri manjadi Perwira Tinggi (Pati) pada Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Eks polisi berpangkat Kompol memberanikan diri bertanya kepada Ferdy Sambo dengan harapan ia mendapatkan cerita sebenarnya atas penembakan di rumah dinas mantan eks Kadiv Propam, di Komplek Polri Duren Tiga yang menewskan Brigadir J.

Sebab, kala itu Ferdy Sambo mengaku datang ke rumah dinasnya setelah adanya perisiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Pengakuan itu berbeda dengan fakta yang terlihat dari CCTV.

“Jadi begitu kita habis menonton (CCTV) situasinya kita kan menjadi bingung. Kemudian setelah kejadian kami menonton dilakukan lagi rekonstruksi saat LP (Laporan Polisi) itu berpindah atau ditarik dari Polres ke Polda Metro,” papar Chuck Putranto.

Chuck Putranto juga menjelaskan bahwa rekonstruksi oleh Polda Metro Jaya itu dilakukan tanpa dihadiri Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi. Rekonstruksi tersebut hanya diperagakan oleh Ricky Rizal, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

“Saat itu, Richard sudah di Mako Brimob, jadi saya yang mengantarkan Ricky dan Kuat (ke Polda Metro Jaya),” terang dia.

Dari rekonstruksi yang turut dihadiri oleh penyidik Bareskrim, Laboraturium Forensik (Labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri itu, Chuck Putranto merasa ada kejanggalan.

Sebab, rekonstruksi yang dilakukan saat itu hanya mendalami penembakan tanpa memeragakan kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Duren Tiga.

“Dan itu dianggap oleh penyidik saat itu yang kami dengar karena di situ ada penyidik Bareskrim, ada Labfor juga, ada Inafis, dinyatakan tembakan ini pas. Jadi kita makin bingung kok ini ceritanya seperti ini, gitu,” terang Chuck Putranto.

Kecurigaan Chuck Putranto itulah yang membuatnya memberanikan diri untuk mengonfirmasi peristiwa yang yang menewaskan Brigadir J itu ke Ferdy Sambo.

Konfirmasi itu dilakukan sebelum Chuck Putranto ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus (Timsus) dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) pada 6 Agustus 2022.

“Sehingga pada saat saya sudah memberanikan diri untuk memancing. Jadi pertanyaan itu sebenarnya untuk memancing supaya pak Ferdy Sambo cerita kepada saya,” terang Chuck Putranto.

“Saat sebelum saat dipatsus waktu itu, karena saya paham, saya akan dipatsus saya sudah akan bertanya saja. Itu tujuannya sebenarnya,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/14523761/chuck-putranto-beranikan-diri-tanya-peristiwa-penembakan-setelah-sambo

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke