Presiden mengatakan, dirinya sudah secara seksama membaca laporan tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Sambut Baik Sikap Jokowi Atas Pengakuan 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Dari laporan yang diberikan oleh PPHAM, Presiden mengakui bahwa pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ujar Jokowi dalam keterangannya usai menerima laporan.
"Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada 12 peristiwa," lanjut dia.
Kepala Negara kemudian merinci 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang dimaksud. Keduabelas peristiwa terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003.
Berikut 12 kasus pelanggaran HAM berat tersebut:
1. peristiwa 1965-1966
2. peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985
3. peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998
6. peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
8. peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999
9. peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999.
10. peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11. peristiwa Wamena, Papua 2003
12. peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.