JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebagian keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua imbas penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pembekuan itu sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana publik.
"Kami lakukan upaya pencegahan untuk menjamin akuntabilitas, serta menghindari adanya potensi penyimpangan terhadap dana publik," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Namun, Ivan mengatakan, hanya rekening tertentu saja yang diblokir imbas dugaan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Baca juga: Babak Akhir Lukas Enembe, Tangan Terborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK
"Tidak semua rekening kok. Ini hanya upaya preventif saja karena dalam proses analisis yang kami lakukan, diketahui ada potensi penyimpangan," kata Ivan.
Ada sekitar Rp 1,5 triliun yang diblokir. Tetapi, Ivan mengatakan, jumlah itu masih bisa naik atau turun.
"Jumlahnya masih terus berkembang, bisa naik dan turun," ujar Ivan.
Ivan juga belum menyebut rekening siapa saya yang diblokir karena masih dalam proses analisis.
"Masih dalam proses analisis ya," katanya.
Baca juga: Imbas Kasus Lukas Enembe, Pemerintah Bekukan Sebagian Kas Pemprov Papua
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah membekukan sebagian pergerakan uang di kas Pemerintah Provinsi Papua imbas kasus yang menjerat Lukas Enembe.
"Pergerakan uang pemda Papua sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze," ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Mahfud menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi PPATK untuk pembekuan pergerakan uang.
"Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," kata Mahfud.
Mahfud lantas mengatakan, hukum akan ditegakkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu.
Baca juga: Papua Tanpa Pemimpin: Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK, Wagub Meninggal
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 11.00 WIT.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2022, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers pada 11 Januari 2023.
KPK mengatakan, uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas Enembe dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Adapun Rijatono diduga memberikan suap agar perusahaannya dimenangkan sebagai penggarap sejumlah proyek multiyears di Papua bernilai miliaran rupiah.
Baca juga: Kemendagri Tugaskan Sekda Jadi Plh Gubernur Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.