Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar

Kompas.com - 11/01/2023, 18:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua, Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Imbas Kasus Lukas Enembe, Pemerintah Bekukan Sebagian Pergerakan Uang Pemprov Papua

KPK menyebut, uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Adapun Rijatono diduga memberikan suap agar perusahaannya dimenangkan sebagai penggarap sejumlah proyek multiyears di Papua bernilai miliaran rupiah.

Proyek itu antara lain, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

KPK menduga Rijatono telah membangun komunikasi dengan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilakukan.

Baca juga: KPK Blokir Rekening Berisi Rp 76,2 Miliar Terkait Perkara Lukas Enembe

Ia kemudian diduga melakukan pertemuan hingga memberikan sejumlah uang agar perusahaannya dimenangkan.

Selain itu, Rijatono juga bersepakat dengan Lukas dan sejumlah bawahannya terkait pembagian fee 14 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak.

“Pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” kata Firli.

Lebih lanjut, KPK terus mendalami informasi dan sejumlah data terkait dugaan tindak pidana korupsi Lukas.

Termasuk di antaranya adalah aliran dana yang diterima Lukas dan dugaan perubahan wujud uang itu menjadi sejumlah aset bernilai ekonomis.

Sejauh ini, KPK telah menggeledah enam lokasi di Papua, Jakarta, Bogor, Tangerang, Batam, dan Sukabumi.

Baca juga: Lukas Enembe Diborgol, Kenakan Rompi Oranye Tahanan KPK

Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.

“Melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar,” kata Firli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com