Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/01/2023, 17:53 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Gubernur Papua, Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu setelah tiba di Jakarta.

Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Diberitakan sebelumnya, Lukas ditangkap penyidik KPK dan polisi saat sedang makan siang di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap, Polri Siap Berikan Pengamanan di Gedung KPK jika Diminta

Ia sempat diamankan di Markas Korps Brimob sebelum dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

“Setibanya di Jakarta saudara Lukas Enembe akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Firli mengatakan, KPK sebelumnya mendapatkan informasi Lukas akan bertolak ke Mamit, Tolikara pada hari ini melalui Bandara Sentani.

Ia menduga, tindakan ini bisa menjadi salah satu cara bagi Lukas untuk melarikan diri ke luar negeri.

Baca juga: Ketua KPK Duga Lukas Enembe Sempat Akan Kabur ke Luar Negeri

“Bisa jadi cara tersangka Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia,” tutur Firli.

KPK kemudian berkoordinasi dengan Wakapolda Papua, Komandan Satuan Brimob setempat, dan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua.

KPK, dibantu sejumlah satuan aparat keamanan di Papua, kemudian menangkap Lukas di Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Lukas kemudian diamankan di Markas Korps Brimob sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

Pesawat yang membawa Lukas transit terlebih dahulu di Manado, Sulawesi Utara menggunakan maskapai Trigana Air.

“Setelah tiba di Manado dilakukan pengamanan oleh Polda Sulawesi Utara,” ujar Firli.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyebut, kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak seperti yang selama ini dikabarkan oleh para pengacaranya.

Setelah Lukas dikabarkan menderita berbagai penyakit ia muncul di publik dan meresmikan sejumlah proyek di Papua.

Baca juga: KPK Sebut Penahanan Terhadap Lukas Enembe Tergantung Penyidik

“Ternyata kemudian kan tersangka Lukas Enembe muncul di ruang publik dalam keadaan yang teman-teman bisa lihat tidak seperti yang dinarasikan dan bahkan (dalam) tanda kutip diancamkan kan oleh penasehat hukumnya,” kata Ali saat ditemui awak media di KPK, Selasa (10/1/2023).

Adapun Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September lalu.

Ia diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua terkait proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPP Terbuka Sandiaga Bergabung: Beliau Tokoh Nasional yang Mumpuni

PPP Terbuka Sandiaga Bergabung: Beliau Tokoh Nasional yang Mumpuni

Nasional
Prima dan KPU Akui Tak Ada Mediasi, Jubir PN Jakpus: 'No Comment'

Prima dan KPU Akui Tak Ada Mediasi, Jubir PN Jakpus: "No Comment"

Nasional
Tak Ada Anggaran Santunan Korban Gagal Ginjal, Menko PMK: Diupayakan Pakai Dana yang Lain

Tak Ada Anggaran Santunan Korban Gagal Ginjal, Menko PMK: Diupayakan Pakai Dana yang Lain

Nasional
Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi Ringan, Penegakan Kode Etik Dipertanyakan

Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi Ringan, Penegakan Kode Etik Dipertanyakan

Nasional
Sanksi Buat Hakim MK Guntur Hamzah Dinilai Kurang Sepadan

Sanksi Buat Hakim MK Guntur Hamzah Dinilai Kurang Sepadan

Nasional
Didiuga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M

Didiuga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M

Nasional
Didatangi Anies Malam-malam, Presiden PKS Teken MoU Koalisi Perubahan

Didatangi Anies Malam-malam, Presiden PKS Teken MoU Koalisi Perubahan

Nasional
Singgung Rombongan Moge Dikawal Masuk Tol, Kapolri Minta Jajaran Selektif Beri Pengawalan

Singgung Rombongan Moge Dikawal Masuk Tol, Kapolri Minta Jajaran Selektif Beri Pengawalan

Nasional
Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS 'Walkout', hingga Terima Kasih Pemerintah

Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS "Walkout", hingga Terima Kasih Pemerintah

Nasional
DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

Nasional
Protes Perppu Ciptaker, BEM UI Buat Meme 'DPR Rumahnya Tikus'

Protes Perppu Ciptaker, BEM UI Buat Meme "DPR Rumahnya Tikus"

Nasional
KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

Nasional
ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

Nasional
KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

Nasional
KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke