Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Dugaan Gratifikasi Lukas Enembe, Berulang Kali Mangkir Diperiksa, Kini Ditangkap KPK

Kompas.com - 10/01/2023, 16:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lika-liku perjalanan kasus Gubernur Lukas Enembe akhirnya berakhir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023), sekira pukul 11.00 WIT.

Enembe ditangkap tepat lima bulan setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada 5 September 2022.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Enembe turut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: KPK Tangkap Lukas Enembe di Sebuah Restoran di Jayapura

Kendati sudah mengantongi alat bukti, KPK seolah kesulitan untuk memeriksa dan menangkap Enembe.

Hal ini terlihat dari beberapa upaya pemanggilan KPK yang selalu kandas oleh Enembe dengan berbagai alasan.

Contohnya, ketika KPK memanggil Enembe pada 12 September 2022, tetapi ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Pengacara: Sudah Diterbangkan ke Jakarta

Selanjutnya, KPK mengirim surat panggilan kedua kepada Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022. Tetapi, ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.

Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe, yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.

Namun, melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, kedua orang tersebut menyatakan tidak memenuhi panggilan KPK.

Setidaknya Lukas Enembe telah dua kali mendatangkan tim dokter dari Singapura untuk memeriksa kesehatannya di Jayapura.

Baru pada Kamis (3/11/2022), Ketua KPK Firli Bahuri bersama penyidik dan tim dokter KPK datang ke Jayapura dan memeriksa Lukas Enembe.

Kini, setelah melewati berbagai lika-liku, Enembe pun ditangkap dan langsung diterbangkan menggunakan pesawat menuju Jakarta.

Alasan kesehatan

Gubernur Papua Lukas Enembe. (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI) Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK sempat dihadapi rasa dilema di awal kasus Enembe. Kendati dicekal ke luar negeri, Enembe ternyata selama ini rutin melakukan kontrol kesehatan di Singapura dan Filipina.

Dokter pribadi Gubernur Papua, Anthonius Mote mengatakan, Lukas memiliki beberapa penyakit dan rutin menjalani pengobatan di luar negeri.

"Untuk pengobatan selama ini, beliau rutin melaksanakan pelayanan kontrol di rumah sakit Singapura dan Manila, Filipina. Di mana selama ini kami melengkapi administrasi dan lainnya sebagaimana arahan dokter yang menangani, termasuk obat yang diminum sudah cukup rutin terpantau," ujarnya di Jayapura, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Polri Ikut Kawal KPK dalam Penangkapan Lukas Enembe

Akibat pencekalan itu, proses pemeriksaan kesehatan Enembe dilakukan dari jarak jauh. Anthonius berkomunikasi dengan dokter dari Singapura yang selama ini menangani Enembe.

"Sementara ini nanti kita akan lakukan melalui video call, saya yang akan periksa di sini sesuai petunjuk dokter di Singapura, tapi tentu ini tidak akan maksimal karena peralatan kesehatan yang ada di Papua sangat terbatas," kata dia.

Setoran Rp 560 miliar

Dalam perjalanannya, kasus hukum yang melilit Enembe terus melebar setelah PPATK mengungkap temuan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan Amici Curiae, Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan Amici Curiae, Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com