Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba, 50 Kg Sabu Diamankan

Kompas.com - 10/01/2023, 16:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dan menahan 10 tersangka kasus tindak pidana narkoba.

Sepuluh tersangka itu disebut terlibat kasus dugaan peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia, Aceh, dan Sumatera Utara (Sumut).

"Di depan kita ada 10 tersangka yang telah diamankan, di mana dalam hal ini terungkap diawali dari adanya informasi yang diterima oleh jajaran Direktorat Narkoba Aceh di akhir Desember," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Selain 10 tersangka, polisi juga menetapkan seorang buron atau pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Mr X selaku orang yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut.

Baca juga: Buru Penyuplai Narkoba ke Kombes Yulius: Polda Metro: Ini Sapa yang Berani?

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga mengamankan 50 kilogram (kg) barang bukti narkoba jenis sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yaitu 1 unit mobil, sejumlah obat Oskadon, serta alat komunikasi.

"Telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg," ucapnya.

Menurut Ramadhan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 10 tersangka itu juga dilakukan dengan koordinasi bersama pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dari hasil temuan yang didalami tim gabungan akhirnya berujung ke penangkapan sejumlah tersangka.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Kombes YBK Terkait Kasus Narkoba di Jakarta Utara

"Di mana, di awal Januari, telah dilakukan penangkapan trhadap beberapa pelaku yang perannya beda-beda dari peran sebagai kurir kemudian sebagai penyedia boat dan peran-peran lainnya," ujar Ramadhan.

Ramadhan menyampaikan, apabila 50 kg atau 50.000 gram sabu yang diamsusikan dikonsumsi oleh empat orang, maka total 200.000 jiwa terselamatkan.

Sepuluh tersangka itu adalah Irwan Syahputra (42), Aidil Fitra Pohan (34), Edy Syahputra (44), Bukhari (53), M Jaiz Als Bulat (35), Sabran Als Sadek (46), Usman Ana Als Emang (34), Riza Zulham Nasution (36), Hery Setiawan (43), Zulkifli (34).

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Sepanjang 2022, Kasus Narkoba yang Diungkap Polres Jakarta Barat Turun, tapi Bukti Sitaan Lebih Banyak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com