Harun menjadi tersangka KPK karena diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Suap diberikan agar ia ditetapkan sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasil Pemilu menyatakan Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi keenam. Tetapi, PDI-P justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka buron.
Selain Harun Masiku, ada juga Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak; mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izin Azhar
Kemudian, penyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) Arif Cahyana; penyuap Kepala Divisi PErbendaharaan PT Pal Indonesia Arif Cahyana, Kirana Kotama; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Baca juga: KPK Ngaku Punya Info soal Jejak Harun Masiku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.