Sebagaimana diketahui, Harun Masiku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019. Pada pekan lalu, KPK menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri.
“Saya kira tidak ada kendala,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).
Namun, Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak bisa membeberkan dengan jelas lokasi keberadaan Harun Masiku. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan strategi yang digunakan KPK dalam memburu DPO itu.
Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa DPO tidak statis atau diam. Sebaliknya, akan mencari tempat dan bisa berpindah-pindah.
“Kalau sudah kami sampaikan di forum atau kesempatan seperti ini, ya sama saja kami kemudian menggagalkan tugas kami sendiri kan,” ujar Ali.
Ali memastikan bahwa pihaknya menggunakan teknologi dalam memburu DPO KPK. Penggunaan teknologi sudah dilakukan selama 20 tahun sejak KPK didirikan.
Dalam melakukan pencarian, pengumpulan informasi, dan proses mendapatkan informasi terkait DPO, KPK menggunakan bantuan teknologi.
“Ya kalau sudah ada nanti pasti kami informasikan,” kata Ali.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Harun Masiku berada di luar negeri.
Ia mengungkapkan, KPK masih berkoordinasi dengan sejumlah agensi di luar negeri terkait pencarian Harun Masiku.
“Kalau Karun Masiku terakhir kan di mana? Mana, bukan. Ada di luar negeri,” ujar Asep saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (5/9/2023).
Asep mengatakan, KPK telah mendatangi berbagai lokasi yang diinformasikan menjadi tempat persembunyian para DPO.
“Kalau ada dari rekan-rekan informasi kita ini datangi,” kata Asep.
Harun menjadi tersangka KPK karena diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Suap diberikan agar ia ditetapkan sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasil Pemilu menyatakan Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi keenam. Tetapi, PDI-P justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka buron.
Selain Harun Masiku, ada juga Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak; mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izin Azhar
Kemudian, penyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) Arif Cahyana; penyuap Kepala Divisi PErbendaharaan PT Pal Indonesia Arif Cahyana, Kirana Kotama; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/10/09285951/kpk-mengaku-tak-ada-kendala-buru-harun-masiku