JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan waktu untuk menahan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September 2022. Tetapi, yang bersangkutan terus beralasan sakit dan menyulitkan proses pemeriksaan.
Di sisi lain, situasi sosial di Papua memanas setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka. Banyak pendukungnya menjaga rumah Lukas dan membawa senjata hingga menggelar unjuk rasa.
“Pasti upaya-upaya itu (penahanan) akan dilakukan, sekarang kan kemudian butuh waktu untuk proses ke sana ya,” kata Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Baca juga: KPK Bergerak untuk Cek Sejumlah Aset Lukas Enembe yang Diduga Hasil Korupsi
Ali mengatakan, saat ini KPK sedang fokus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran uang panas Lukas Enembe.
Tim penyidik hingga saat ini telah memeriksa sekitar 65 orang saksi di Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, dan Medan.
Selain menggali keterangan, tim penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat guna mengusut dugaan uang yang diterima Lukas.
“Termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis,” ujar Ali.
“Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting ya dalam proses penyidikan,” katanya lagi.
Baca juga: Lukas Enembe yang Istimewa dan KPK yang Tak Bergigi
Ali mengungkapkan, keterangan tersangka (pengakuan) memang bisa menjadi satu alat bukti. Tetapi, dalam penyidikan seringkali KPK tidak hanya menggunakan dua alat bukti.
Oleh karena itu, kata Ali, ketika dalam proses pemeriksaan tersangka memilih diam, sikapnya tidak akan berdampak pada proses pembuktian.
Sikap diam tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin oleh hukum.
“Tapi alat bukti lain pasti kami miliki gitu,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, penelusuran dugaan aliran dana Lukas Enembe juga dilakukan untuk mencari kemungkinan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia memastikan, KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi setelah syarat-syarat terpenuhi.