Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

KPK Butuh Waktu untuk Tahan Lukas Enembe, Pengumpulan Alat Bukti Terus Berjalan

Kompas.com - 09/01/2023, 10:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan waktu untuk menahan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September 2022. Tetapi, yang bersangkutan terus beralasan sakit dan menyulitkan proses pemeriksaan.

Di sisi lain, situasi sosial di Papua memanas setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka. Banyak pendukungnya menjaga rumah Lukas dan membawa senjata hingga menggelar unjuk rasa.

“Pasti upaya-upaya itu (penahanan) akan dilakukan, sekarang kan kemudian butuh waktu untuk proses ke sana ya,” kata Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Baca juga: KPK Bergerak untuk Cek Sejumlah Aset Lukas Enembe yang Diduga Hasil Korupsi

Ali mengatakan, saat ini KPK sedang fokus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran uang panas Lukas Enembe.

Tim penyidik hingga saat ini telah memeriksa sekitar 65 orang saksi di Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, dan Medan.

Selain menggali keterangan, tim penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat guna mengusut dugaan uang yang diterima Lukas.

“Termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis,” ujar Ali.

“Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting ya dalam proses penyidikan,” katanya lagi.

Baca juga: Lukas Enembe yang Istimewa dan KPK yang Tak Bergigi

Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa para tamu yang hadir dalam acara Peresmian Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Jumat (30/12)KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa para tamu yang hadir dalam acara Peresmian Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Jumat (30/12)

Ali mengungkapkan, keterangan tersangka (pengakuan) memang bisa menjadi satu alat bukti. Tetapi, dalam penyidikan seringkali KPK tidak hanya menggunakan dua alat bukti.

Oleh karena itu, kata Ali, ketika dalam proses pemeriksaan tersangka memilih diam, sikapnya tidak akan berdampak pada proses pembuktian.

Sikap diam tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin oleh hukum.

“Tapi alat bukti lain pasti kami miliki gitu,” kata Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, penelusuran dugaan aliran dana Lukas Enembe juga dilakukan untuk mencari kemungkinan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia memastikan, KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi setelah syarat-syarat terpenuhi.

“Apakah kemungkinan untuk bisa diterapkan pasal-pasal lainnya, misalnya, TPPU,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Duga Ada Pembagian Fee 14 Persen Nilai Proyek dalam Kasus Lukas Enembe

Sebelumnya, Lukas Enembe terus mengaku sakit hingga meminta izin kepada KPK untuk menjalani pengobatan di Singapura.

Melalui kuasa hukumnya, Lukas Enembe mengaku mengalami gangguan jantung, stroke, darah tinggi, paru-paru, dan lainnya.

Namun, selang sekitar satu bulan sejak meminta izin berobat di luar negeri, Lukas muncul ke publik untuk meresmikan kantor Gubernur Papua pada 30 Desember 2022.

Selain itu, Lukas Enembe juga meresmikan sejumlah perkantoran lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Kehadiran Lukas Enembe dalam peresmian kantor Gubernur Papua dan kenyataan bahwa politikus tersebut belum ditahan menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Rijatono diduga menghubungi Lukas Enembe dan sejumlah pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) Papua. Ia juga menemui secara langsung hingga memberikan sejumlah uang agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang lelang.

KPK menduga, Rijatono bersepakat dengan Lukas serta sejumlah Pemprov Papua terkait pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan.

“Adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” kata Wakil Ketua KPK, Alexande Marwata, belum lama ini.

Baca juga: KPK Bergerak untuk Cek Sejumlah Aset Lukas Enembe yang Diduga Hasil Korupsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Nasional
Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Nasional
Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Nasional
Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Nasional
'Kick Off' Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

"Kick Off" Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

Nasional
Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Nasional
Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Nasional
Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Nasional
Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Nasional
Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Nasional
Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Nasional
Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke