Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2023, 09:20 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mencegah pengusaa Dito Mahendra bepergian ke luar negeri setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Dito Mahendra sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan pemberlakuan pencegahan terhadap Dito Mahendra akan bergantung pada keperluan penyidikan.

“Terkait dengan upaya itu tentu nanti dipertimbangan apakah kemudian cegah misalnya untuk tidak berpergian ke luar negeri,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Baca juga: 3 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Dito Mahendra Bisa Dijemput Paksa KPK sebagai Saksi

Ali menuturkan, KPK masih berharap Dito Mahendra bersikap kooperatif dan hadir ke meja penyidik.

Jika tidak bisa hadir, Dito Mahendra bisa memberikan konfirmasi mengenai keberadaannya dan tanggal kapan dia bisa dimintai keterangan.

Menurut Ali, saksi memiliki peran membantu proses penanganan perkara dugaan korupsi oleh KPK.

“Sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan Nurhadi terkait TPPU,” ujar Ali.

Sebelumnya, Ali mengungkapkan, KPK telah memanggil Dito Mahendra tiga kali, yakni pada 8 November, 21 Desember 2022, serta 5 Januari 2023.

Namun, Dito mangkir dari ketiga panggilan penyidik itu.

Dalam kasus terpisah, Dito dikenal sebagai orang yang melaporkan artis peran Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik. Nikita sempat menjalani beberaoa jaku sidang tapi pada akhirnya dibebaskan oleh hakim karena pelapor atau Dito sendiri tidak pernah hadir dalam sidang.  

Ali mengatakan, mengacu pada ketentuan yang berlaku, Dito Mahendra sebenarnya bisa dijemput paksa.

KPK juga telah mendatangi kediamannya yang merujuk pada data alamat tinggal di dalam catatan kependudukan. Namun, ia tidak ada di tempat.

“Sesuai dengan ketentuan hukum acara semestinya bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan tiga kali,” tutur Ali.

Baca juga: KPK Cari Pelapor Nikita Mirzani, Dito Mahendra Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

Menurut Ali, keterangan Dito Mahendra dibutuhkan agar perkara dugaan TPPU Nurhadi menjadi jelas.

KPK meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Dito Mahendra melapor ke KPK.

“Kami punya data dan informasi yang dikonfirmasi kepada saksi Mahendra Dito ini, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan,” kata Ali.

Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ia dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.

Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com