JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung.
"Itu salah satu keputusan yang berani, yang tentu kontroveraial di tingkat global," ujar Cak Imin dalam acara penandatanganan petisi perlindungan anak di Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Cak Imin menyebutkan, apa yang dilakukan Herry merupakan tindakan jahat. Oleh karenanya, Indonesia harus tegas.
Baca juga: Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati yang Kini Menanti Hukuman Mati
"Ini komitmen Indonesia yang harus tegas, terutama (terhadap) orang yang sangat jahat, yang betul-betul mengerikan tindakan-tindakannya," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Dalam acara penandatangan petisi itu, Cak Imin juga mendorong komitmen perlindungan anak.
"Akhir-akhir ini terjadi berbagai tindakan kekerasan kepada anak, baik berskala sangat mengerikan, penculikan, kekerasan, dan sampai yang paling kecil kekerasan verbal kepada anak," kata Cak Imin.
"Karena itu, ini harus menjadi komitmen bersama seluruh warga bangsa. Tidak peduli dari layar belakang apapun, kelas sosial apapun, agama apapun, bahu- membahu. Anak adalah masa depan kita, anak adalah hak dari masa depan bangsa kita," ujar dia.
Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
“JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Berkaca Kasus Herry Wirawan, Vonis Mati Dinilai Tak Bikin Jera Pelaku Kekerasan Seksual
Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
Baca juga: Vonis Mati Herry Wirawan: Peringatan dan Efek Jera bagi Para Predator
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).