Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Masih Lengkapi Berkas Perkara Izin Tambang Ilegal Ismail Bolong dkk

Kompas.com - 06/01/2023, 15:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara tahap I kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun berkas perkara yang dimaksud atas nama Ismail Bolong (IB), BP, dan RP.

"Hingga saat ini penyidik Dittipidter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, jika berkas sudah dilengkapi akan kembali diserahkan ke JPU Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Polri Limpahkan Berkas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejaksaan

Ramadhan mengatakan, berkas perkara itu pertama kali diserahkan ke Kejagung pada 16 Desember 2022.

Kemudian, tanggal 27 Desember 2022 penyidik menerima berkas perkara tersebut karena dikembalikan oleh JPU (P19).

Berkas itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P18) sehingga harus dilengkapi penyidik Bareskrim.

Diketahui, Ismail Bolong dan dua orang lain, yaitu inisial BP dan RP, telah ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kaltim.

Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Ismail Bolong dan 2 Tersangka Lain di Kasus Tambang Ilegal Belum Lengkap

Sejumlah barang bukti juga telah disita, mulai dari 36 dump truck untuk mengakut batu bara, tiga unit HP berikut SIM card, tiga buah buku tabungan.

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelum ditetapkan tersangka, Ismail Bolong sempat menjadi sorotan usai video pengakuan soal adanya dugaan suap kasus tambang ilegal yang diklarifikasinya menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Bareskrim Akan Lengkapi Berkas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong yang Dikembalikan JPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com