Adapun berkas perkara yang dimaksud atas nama Ismail Bolong (IB), BP, dan RP.
"Hingga saat ini penyidik Dittipidter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, jika berkas sudah dilengkapi akan kembali diserahkan ke JPU Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ramadhan mengatakan, berkas perkara itu pertama kali diserahkan ke Kejagung pada 16 Desember 2022.
Kemudian, tanggal 27 Desember 2022 penyidik menerima berkas perkara tersebut karena dikembalikan oleh JPU (P19).
Berkas itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P18) sehingga harus dilengkapi penyidik Bareskrim.
Diketahui, Ismail Bolong dan dua orang lain, yaitu inisial BP dan RP, telah ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kaltim.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelum ditetapkan tersangka, Ismail Bolong sempat menjadi sorotan usai video pengakuan soal adanya dugaan suap kasus tambang ilegal yang diklarifikasinya menjadi viral di media sosial.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/15071361/bareskrim-masih-lengkapi-berkas-perkara-izin-tambang-ilegal-ismail-bolong