JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan terkait fungsi pangkat Bharada dalam kepolisian kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer.
Richard yang diketahui berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) ditanya Hakim mengenai pelatihan yang diterima sebagai seorang Bharada.
"Saudara di kepolisian adalah dengan pangkat Bharada," kata Hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Kamis (5/1/2023).
Richard menjawab "Siap".
Hakim kembali bertanya soal kebenaran dalam pelatihan pangkat Bharada, Richard hanya dilatih untuk menjalankan perintah.
"Siap," kata Richard.
Baca juga: Bertemu Orangtua Brigadir J, Ibu Richard: Kami Rasakan yang Dirasakan Keluarga Yosua
Hakim bertanya untuk menegaskan. "Betul?" tanya Hakim.
Richard menjawab, "Betul".
Hakim kembali bertanya.
"Di level pangkat Saudara hanya menjalankan perintah? Tidak untuk menganalisa atau mengatur strategi?" tanya Hakim.
"Betul," kata Richard lagi.
"Itu yang diajarkan dalam pelatihan?" tanya Hakim.
"Siap," ucap Richard.
"Kemudian saudara menembak? (atas perintah Sambo)," ucap Hakim.
"Iya menembak," tutur Richard.
Baca juga: Richard Eliezer: Kalau Waktu Bisa Diputar, Enggak seperti Ini Keinginan Saya
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.