Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bawa 111 Bukti di Sidang Praperadilan Gazalba Saleh

Kompas.com - 05/01/2023, 12:17 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 111 alat bukti dalam sidang gugatan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa ratusan bukti dihadirkan untuk memperkuat argumentasi jawaban atas gugatan yang dilayangkan Hakim Agung nonaktif MA tersebut.

“111 bukti terdiri dari beberapa dokumen dan bukti eletronik termasuk juga bukti uang,” ujar Ali kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa 7 Bukti di Sidang Praperadilan Lawan KPK

Selain bukti, KPK juga menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia (UII) untuk menguatkan keterangan bahwa penanganan perkara yang dilakukan Komisi Antirasuah itu telah sesuai dengan prosedur.

Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.

“Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud,” tegas Juru Bicara KPK itu.

Baca juga: 2 Asisten Gazalba Saleh Mengaku Tak Pernah Tahu Ada Surat dari KPK ke MA

Sebelumnya, Kuasa hukum Gazalba Saleh, Firman Wijaya menilai, KPK telah melakukan pelanggaran prosedur dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa adanya surat penetapan yang disertakan dengan alat bukti.

Hal itu disampaikan Firman merespons jawaban Tim Biro Hukum KPK yang menyatakan penanganan perkara terhadap Gazalba Saleh dilakukan dengan Undang-Undang KPK yang bersifat khusus atau lex specialis.

“Prinsipnya kita menghormati proses hukum KPK tapi ya kami meminta KPK bisa menghormati praperadilan yang dilakukan. asas keseimbangan itu penting,” ujar Firman usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA) Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

“Tidak kemudian atas dasar alasan Lex specialis, kekhususan, kemudian boleh saja melakukan langkah-langkah yang keluar dari prosedur, artinya tindakan lebih dulu prosedur kemudian, kira-kira seperti itu,” kata Firman.

Firman lantas mempertanyakan langkah KPK yang menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka hasil perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di MA terkait penanganan perkara.

“Dalam kasus GS (Gazalba Saleh) mestinya kalau pengujian formal terhadap status penetapan status tersangka itu tidak bisa dihindari juga pasti menyangkut alat bukti dan perolehan alat bukti. kalau tuduhannya terhadap seorang Hakim Agung dia menerima suap dan apa rangkaian itu disebut sebagai rangkaian OTT,” papar Firman.

Baca juga: Gazalba Saleh Disebut Independen dalam Buat Keputusan, Tak Terpengaruh Asisten

“Saya rasa seharusnya jelas ya, persoalan yang namanya OTT itu ya adalah satu peristiwa dimana secara situasional ya orang, seseorang, itu di dalam hal ini Hakim agung, faktanya memang menerima janji dan pada saat itu juga ya ditemukan alat bukti, apa yang dituduhkan,” ujar dia.

Firman berpandangan, kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait perkembangan penanganan perkara terkait OTT terhadap sejumlah ASN di MA.

Pasalnya, alat bukti yang dimiliki oleh KPK merupakan bukti terhadap para tersangka yang terjerat kegiatan tangkap tangan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com