Dalam kasus ini, Kejagung juga masih menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Baca juga: ICW Dorong Kejagung Periksa Menkominfo Soal Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G
Berdasarkan penghitungan sementara per Rabu (16/11/2022), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo itu mencapai Rp 1 triliun.
Perhitungan sementara itu bedasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut.
“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Ketut.
Ketut mengatakan, perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nilai kerugian itu, kata Ketut, masih bisa bertambah atau berkurang.
“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut Sumedana.
Baca juga: Korupsi BTS 4G: Kejagung Geledah Kemenkominfo dan Perusahaan Swasta
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, penyidik Kejagung juga sempat memeriksa Gedung Kementerian Kominfo pada 7 November 2022.
Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, yang beralamat di Jalan Pegangsaan Dua Km 2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada hari yang sama, Kementerian Kominfo juga memberikan dokumen-dokumen mengenai proyek BTS kepada penyidik Kejagung.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong mengatakan bahwa Kominfo kooperatif dalam penyidikan ini.
Baca juga: Kejagung Belum Pertimbangkan Periksa Johnny G Plate Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
Kominfo juga menyerahkan dokumen-dokumen proyek BTS yang dikerjakan Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Kementerian Kominfo kooperatif atas upaya ini dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan segera terselesaikan," kata Usman melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (8/11/2022).
Terkait kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan supaya penyidik Kejagung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.