Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ricky Rizal Merasa Tak Perlu Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 04/01/2023, 14:48 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasehat Hukum atau pengacara Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar merasa tak perlu melakukan tinjauan kembali tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kalau saya saat ini tidak memerlukan itu," ujar Erman saat ditemui usai sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Menurut dia, peninjauan tersebut tak terlalu signifikan terhadap fakta yang sudah dibeberkan dalam persidangan.

Baca juga: Hakim Mau Lihat TKP Pembunuhan, Pengacara Bharada E: Semoga Kasus Lebih Terang

Erman ikut melakukan peninjauan hari ini karena majelis hakim meminta agar seluruh kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut turut serta dalam proses kali ini.

"Tapi bagaimanapun karena kita sudah diminta juga kita akan datang. Kalau saya tidak ada pengaruhnya," imbuh dia.

Erman juga mengatakan, dalam peninjauan nanti tidak ada perdebatan soal pembuktian kasus pembunuhan Brigdair J.

Tinjauan tersebut bersifat untuk memberikan keyakinan kepada majlis hakim atas peristiwa yang terjadi dalam TKP kasus tersebut.

"Karena hakim juga ingin melihat karena atas permintaan pengacara pak Sambo ya, tetapi tidak menghadirkan terdakwa yang lain karena tidak ada perdebatan lagi. Hakim mungkin hanya ingin mengamat aja untuk memperkuat keyakinan," imbuh dia.

Diketahui, peninjauan lokasi tersebut diputuskan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Ketika Pengacara Ferdy Sambo Janji Berikan Kopi untuk Jaksa Saat Bicarakan Peninjauan TKP Penembakan...

Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengatakan kunjungan akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

Dalam tinjauan tersebut, para terdakwa, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak dilibatkan.

Hakim juga memutuskan dalam tinjauan nanti tidak ada pembuktian dari kedua pihak baik dari JPU maupun dari Penasehat Hukum para terdakwa.

"Jadi enggak ada pembuktian di lokasi, kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana. Nanti kita akan berdebat di persidangan lagi setelah kita melihat," ujar Hakim.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Polisi Kerahkan 130 Personel Saat Hakim dan Jaksa ke Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com