Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi, Polri Dukung Penyidikan KPK

Kompas.com - 03/01/2023, 19:31 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Mabes Polri menyatakan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS.

"Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).

Dedi meminta KPK melanjukan proses penyidikan terhadap Bambang Kayun.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah

KPK mengumumkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Bambang diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Firli mengatakan, KPK mulanya menerima laporan dugaan suap dan gratifikasi terkait PT ACM dari masyarakat.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.

“Kami akan sampaikan salah satu tersangkanya adalah Bambang Kayun, Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri,” kata Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Selasa ini.

Selain Bambang Kayun, KPK menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial ES dan EW.

Baca juga: KPK Tahan AKBP Bambang Kayun 20 Hari

Firli menuturkan, Bambang Kayun diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar karena membantu salah satu pihak yang sedang berselisih.

Bambang Kayun diduga membantu pihak tersebut dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun ES dan EW saat ini melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.

Karena perbuatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Umumkan Bambang Kayun Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi Pemalsuan Surat Perebutan Hak Waris

Sementara itu, ES dan EW ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com