Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPH Migas dan Polri Ungkap Penyelundupan 1,4 Juta Liter BBM Bersubsidi Sepanjang 2022

Kompas.com - 03/01/2023, 17:06 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 2022. Jumlah BBM bersubsidi yang berhasil diamankan adalah sebanyak 1.422.263 liter.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama 2022 yang berhasil diungkap merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) antara BPH Migas dengan Polri.

Hal itu dikarenakan, banyak kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri, dan solar subsidi yang cukup besar.

“Permintaan pasar (demand) untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan, perikanan, industri, dan pertambangan memiliki jumlah yang sangat besar, sehingga tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri,” ungkap Erika dalam konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: BPH Migas: Sepanjang 2022, Terdapat 1,4 Juta Liter Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Hal itu membuat perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM atau adanya penerapan sanksi administrasi,” tambah Erika dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Lanjut Erika, BPH Migas dan Polri juga melakukan sosialisasi nota kesepahaman dan PKS dengan Polti di berbagai kota, mulai dari Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga Jawa Tengah (Jateng).

Lalu, kedua belah pihak menggelar kegiatan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, antara lain di Sumsel sebanyak 114,8 ton, Jabar sebanyak 22 ton, Jambi sebanyak 700 liter, dan Jateng sebanyak 40 ton.

“Kemudian ada konsultasi dan pemberian keterangan ahli tahun 2022 untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebanyak 786 kasus dan penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat konsumen pengguna,” jelas Erika.

Baca juga: BPH Migas Catatkan Sejumlah Capaian Positif Sepanjang 2022, Apa Saja?

Selain itu, kata Erika, pemerintah akan memberikan sanksi pidana kepada para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Adapun sanksi pidana yang diberikan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60.000.000.000 atau enam puluh miliar rupiah,” kata Erika.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menegaskan, masyarakat bisa berperan penting memberikan informasi terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Baca juga: Awasi Distribusi BBM, BPH Migas Jalin Kerja Sama dengan Pemprov Kepri

“Sekarang ini manusia tidak dapat lepas dari yang namanya media sosial (medsos), karena medsos memiliki kekuatan yang begitu luar biasa. Saya rasa kekuatan yang luar biasa itulah yang membantu kami mengatasi hal tersebut. Oleh karena itu, apabila menemukan hal yang seperti itu (penyimpangan BBM), langsung lapor di medsos saja, sebisa mungkin akan kami tindaklanjuti,” ujar Komjen Agus Andrianto.

Untuk diketahui, dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia selama 2022 telah ditemukan beberapa modus operandi, di antaranya:

1. SPBU

Adapun beberapa penyalahgunaan yang biasa dilakukan di SPBU adalah dengan sistem helikopter, yaitu melakukan pembelian secara berulang kali atau dengan menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.

Kemudian ada penyalahgunaan dengan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT) dari instansi terkait serta keterlibatan oknum operator SPBU.

Baca juga: Resmikan Posko Nasional ESDM Nataru, Kepala BPH Migas Jamin Stok BBM dan LPG untuk Nataru Aman

2. BU-PIUNU, agen, dan penyalur BBM

Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga kerap terjadi akibat dari pemalsuan purchase order dan delivery order yang dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU), agen, dan penyalur BBM.

Kemudian, pemalsuan volume BBM di jalan (losses), blending dengan minyak olahan atau melakukan oplosan dengan BBM subsidi, serta spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bisiki Ganjar di Tengah Rakernas PDI-P

Momen Jokowi Bisiki Ganjar di Tengah Rakernas PDI-P

Nasional
Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

Nasional
Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Nasional
12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

Nasional
Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Nasional
Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

Nasional
Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

Nasional
Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Nasional
Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah

Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah

Nasional
Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Nasional
3 Pesawat Super Hercules Terbaru Milik TNI AU Bakal Ikut 'Flypast' HUT Ke-78 TNI

3 Pesawat Super Hercules Terbaru Milik TNI AU Bakal Ikut "Flypast" HUT Ke-78 TNI

Nasional
Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan 'Soft Launching' Senin Depan

Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan "Soft Launching" Senin Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com