Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Cipta Kerja Dituding Siasat Pemerintah untuk Tetap Berlakukan Omnibus Law

Kompas.com - 03/01/2023, 09:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau ASPEK Indonesia menuding Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai siasat pemerintah.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menyebut kehadiran Perppu Cipta Kerja merupakan langkah pemerintah untuk tetap memberlakukan Omnibus Law yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini karena pemerintah dan DPR gagal memenuhi putusan MK untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan UU Cipta Kerja melalui Perppu," kata Mirah dalam siaran pers, Senin (2/1/2023).

"Ini akal-akalan untuk memaksakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi," sambung Mirah.

Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja: Perppu Cipta Kerja Copy Paste Omnibus Law

Mirah juga menuding isi Perppu Cipta Kerja sekadar "copy paste" dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

"ASPEK Indonesia telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat sejak semalam. Ternyata isinya hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja," ujar Mirah.

Mirah mengatakan, kalaupun terdapat perbedaan redaksi dalam Perppu tersebut, hal itu justru semakin tidak memperjelas dan tak mempunyai progres perbaikan sebagaimana yang dituntut serikat pekerja.

Salah satu hal yang selama ini ditolak serikat buruh dalam UU Cipta Kerja misalnya, mengenai aturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari dan Hapus Cuti Panjang, Ini Kata Kemenaker

Menurutnya, pemerintah hanya seenaknya sendiri menerbitkan PP yang ujungnya tetap menguntungkan kelompok pemodal atau investor.

"Modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum, karena sejak awal omnibus law UU Cipta Kerja memang didesain oleh dan untuk kepentingan pemodal, bukan oleh dan untuk kepentingan rakyat," tegas Mirah.

Selain itu, Mirah menyatakan bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini Perppu pembatalan UU Cipta Kerja guna menjamin hak kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Untuk itu, Mirah menambahkan, ASPEK Indonesia menuntut pemerintah untuk membatalkan Perppu tersebut dan menggantinya dengan menerbitkan Perppu pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Serta memberlakukan kembali UU yang ada sebelum adanya UU Cipta Kerja," imbuh dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Perppu ini menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com