JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak membolehkan penerapan masa percobaan bagi pekerja yang terikat dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Hal itu merupakan amanat Perppu Cipta Kerja yang tercantum dalam halaman 543-544.
"Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja," demikian isi perubahan Pasal 58 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja, seperti dikutip pada Senin (2/1/2023).
Baca juga: Serikat Buruh Tolak Ketentuan PKWT di Perppu Cipta Kerja
Lantas pada perubahan Pasal 58 ayat (2) disebutkan, "Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung."
Perppu Cipta Kerja juga mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan.
Perubahan Pasal 59 ayat (1) menyatakan, perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Baca juga: Aturan Hari dan Jam Kerja di Perppu Cipta Kerja
Perinciannya adalah sebagai berikut:
"Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap," demikian isi perubahan Pasal 59 Ayat (2).
Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja: Perppu Cipta Kerja Copy Paste Omnibus Law
Kemudian Pasal 59 Ayat (3) menyebutkan, "Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu."
Lantas pada Pasal 59 Ayat (4) disebutkan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat
atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah."
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.