Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Serikat Pekerja: Perppu Cipta Kerja "Copy Paste" Omnibus Law

Kompas.com - 02/01/2023, 13:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyebut bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja tidak banyak mengubah substansi dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"ASPEK Indonesia telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat sejak semalam. Ternyata isinya hanya copy paste dari isi Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja," kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).

"Kalau pun ada perbedaan redaksi, ternyata isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 justru semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut oleh serikat pekerja," ujarnya lagi.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Biasa, Semua Bisa Kita Jelaskan

Ia lantas mengkritik isi perppu yang dianggap tidak memberikan solusi atas jaminan kepastian kerja, sosial, dan kepastian yang dinilai telah lenyap karena UU Cipta Kerja.

"Sistem kerja outsourcing tetap dimungkinkan diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas. Sistem kerja kontrak tetap dimungkinkan dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap," katanya.

"Tetapi dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk, hilangnya ketentuan PHK harus melalui penetapan pengadilan," ujar Mirah lagi.

Mirah juga mengkritik tidak adanya pengaturan tegas bahwa upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.

Menurutnya, dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja, pengaturan upah minimum hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Namun, formula ini dinilai dapat diubah sewaktu-waktu oleh pemerintah. Sebab, pengaturan upah minimum ini secara rinci baru akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP).

Baca juga: Kontras Nilai Alasan Mendesak Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tidak Relevan

Mirah mengatakan, beleid ini memungkinkan sistem pengupahan murah.

Tuntutan kaum pekerja pun dianggap tidak terpenuhi dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja.

Sebaliknya, berbagai aturan disebutkan akan diatur lebih detail dalam PP.

Menurut Mirah, keadaan ini justru dinilai menjadi celah bagi pemerintah menerbitkan aturan sewenang-wenang untuk menguntungkan pemodal.

"Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 hanya semakin menegaskan bahwa rakyat Indonesia selama ini hanya dijadikan obyek untuk keuntungan pemilik modal, yang memanfaatkan DPR selaku legislatif dan pemerintah selaku eksekutif," kata Mirah.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Atur Jam Kerja, 7 atau 8 Jam Satu Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com